Home » Posts filed under Pedoman Teknis Pemilukada
Berikut
surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dalam format
excel.
Kelurahan/Desa
diisi dengan nama Desa, Kabupaten/Kota
diisi dengan nama Kab/Kota, Kecamatan diisi dengan nama Kecamatan, Provinsi disi dengan nama Provinsi.
Terdapat beberapa kolom isian dalam format surat surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dalam format excel ini diantaranya: No, Nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Jenis Kelamin, Alamat, RT/RW, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Status Perkawinan.
Download
selengkapnya contoh formulir Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota klik di sini.
Sedangkan
untuk download Panduan Penggunaan File Excel Surat Pernyataan Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan dapat diunduh langsung di sini. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.
Unknown
11.58
CB Blogger
Indonesia
1.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya dapat mengusulkan pembatalan atau
penundaan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
tembusan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon,
dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah atau
tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan Kampanye.
2.
Berdasarkan
usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan Kampanye dengan
memberitahukan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan
Calon dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan.
3.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya, berwenang:
a.
menertibkan
atau membubarkan orang-seorang dan/atau kelompok selain Tim Kampanye dan
Petugas Kampanye yang terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, yang mengatasnamakan dan/atau tidak mendapat tugas resmi Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon, setelah berkoordinasi
dengan Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota;
b.
mengubah
rute perjalanan yang telah ditentukan, apabila pada saat keberangkatan dan/atau
kepulangan Peserta Kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas,
tanpa persetujuan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan
Calon, dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan.
4.
Dewan
Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pengawasan dan rekomendasi
sanksi atas pelanggaran dalam pemberitaan atau penyiaran dan penayangan Iklan
KampanyePemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.
5.
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan
perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan, terkait penggunaan fasilitas umum
untuk penyampaian materi Kampanye.
Unknown 11.22 CB Blogger Indonesia
1.
Pejabat Negara yang Menjadi Pasangan Calon
a.
Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang menjadi
Pasangan Calon, dalam melaksanakan Kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar
tanggungan negara selama masa Kampanye.
b.
Surat
izin cuti tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama pada masa Kampanye.
2.
Pejabat Negara yang Mengikuti Kegiatan Kampanye (Tidak Menjadi Pasangan Calon)
a.
Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat
ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan
negara.
b.
Surat
izin cuti tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Kampanye.
Ketentuan
pemberian izin cuti diatur sebagai berikut:
c.
Cuti
bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden.
d.
Cuti
bagi Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota dan Wakil Walikota diberikan
Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri;
e.
Cuti
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat atau Pimpinan Fraksi;
f.
Cuti
bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan oleh Pimpinan Komite;
g.
Cuti
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota
diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota;
h.
Cuti
bagi pejabat negara lainnya atau pejabat daerah mengacu pada ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pengaturan
lama cuti dan jadwal cuti memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Unknown 11.20 CB Blogger Indonesia
Dalam
mengikuti kegiatan Kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat
negara lainnya, atau pejabat daerah dilarang:
a.
menggunakan
fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan
dalam Pemilihan; dan
b.
menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang
menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan
di wilayah lain.
Fasilitas
negara sebagaimana tersebut di atas berupa:
a.
sarana
mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan
kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya;
b.
gedung
kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi,
milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya
harus memerhatikan prinsip keadilan atau disewakan kepada umum;
c.
sarana
perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi
atau pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.
Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dalam kegiatan Kampanye dilarang untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di wilayah kewenangannya ataupun di wilayah lain.
1. Pelanggaran bagi
Petahana
Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
selaku petahana dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU
Provinsi/KIP Acehdan KPU/KIP
Kabupaten/Kota
jika:
a.
melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon
sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
b.
menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan
Pasangan Calon terpilih;
c.
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b berlaku mutatis mutandis untuk
Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota; dan
d.
sanksi
bagi calon yang bukan petahana atau Penjabat Gubernur atau Penjabat
Bupati/Walikota diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Politik Uang
a.
Pasangan
Calon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi Pemilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, sebelum Hari pemungutan suara.
b.
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye,
Relawan, atau Pihak Lain yang terbukti melakukan pelanggaraan berupa
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
Pemilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pelanggaran Cuti
Kampanye
Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi
Pasangan Calon tidak menyerahkan surat izin cuti Kampanye kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kotapaling lambat pada hari pertama
masa kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4. Pelanggaran
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pelanggaran
atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye dikenai sanksi:
c.
peringatan
tertulis agar dapat mematuhi pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai ketentuan;
d.
perintah
penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam; dan
e.
apabila
Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai
Politik tidak melaksanakan ketentuan, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja
setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.
5. Pelanggaran
Pemasangan Iklan Kampanye
a.
Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye dikenai sanksi:
1)
peringatan tertulis; dan
2)
perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.
b.
Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau
Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, Pasangan Calon yang
bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.
6. Sanksi Pidana
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Petugas
Kampanye, dan Peserta Kampanye yang melakukan pelanggaran pidana dalam
melakukan Kampanye dikenai
sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Pelanggaran pada
Pemberitaan dan Penyiaran
Dalam
hal terdapat bukti pelanggaran atas pemberitaan dan penyiaran, Dewan Pers atau
Komisi Penyiaran Indonesia dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyiaran atau pers.
8. Menolak Mengikuti
Debat publik/debat terbuka
Dalam
hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik/debat
terbukayang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maka
Pasangan Calondikenai sanksi berupa:
a.
diumumkan
oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon
yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik/debat terbuka; dan
b.
tidak
ditayangkannya sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan terhitung sejak
Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik/debat terbuka.
9. Ketentuan
Pemberian Sanksi
a.
KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menyelesaikan laporan
dugaan pelanggaran ketentuan Kampanye yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum.
b.
Mekanisme
pemberian sanksi terhadap pelanggaran administrasi politik uangberupa
pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
1)
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima salinan putusan Bawaslu
Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
2)
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno untuk
menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi atau panwas Kabupaten/Kota dan
menuangkannya dalam berita acara;
3)
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kotamenetapkan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi;
dan
4)
Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
angka 3) berupa sanksi administrasi pembatalan Pasangan Calon.
c.
KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kotamenetapkan keputusan tentang
pemberian sanksi kepada Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye
sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepada:
1)
Pasangan
CalonatauTim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik;
2)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya;
3)
Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas
Lapangan; dan
4)
KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sebagai arsip.
d.
Pemberian
sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon diluar pelanggaran administrasi
politik uang dilakukan setelah melampaui proses penyelesaian pelanggaran
administrasi oleh Bawaslu Provinsi.
Unknown 11.14 CB Blogger Indonesia
1.
mempersoalkan
dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945;
2.
menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
3.
melakukan
Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik,
perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4.
menggunakan
kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
5.
mengganggu
keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
6.
mengancam
dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari
pemerintahan yang sah;
7.
merusak
dan/atau menghilangkan Alat PeragaKampanye;
8.
menggunakan
fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
9.
melakukan
kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
10.
menggunakan
tempat ibadah dan tempat pendidikan;
11.
melakukan
pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan
raya;
12.
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan;
13.
Pasangan
Calon tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah
ditentukan;
14.
pemasangan
stiker tidak boleh membentuk susunan baru, dimana pemasangan tersebut
mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar;
15.
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat dan
jumlah yang telah ditentukan;
16.
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa
elektronik;
17.
Bahan
Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel di tempat umum, yang
meliputi:
a.
tempat
ibadah termasuk halaman;
b.
rumah
sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c.
gedung
atau fasilitas milik pemerintah;
d.
lembaga
pendidikan (gedung dan sekolah);
e.
jalan-jalan
protokol;
f.
jalan
bebas hambatan;
g.
sarana
dan prasarana publik; dan
h.
taman
dan pepohonan;
18.
pemasangan
Alat PeragaKampanye dilarang berada di:
a.
tempat
ibadah termasuk halaman;
b.
rumah
sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c.
gedung
milik pemerintah; dan
d.
lembaga
pendidikan (gedung dan sekolah);
19.
media
massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media online),
dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang
difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
20.
Pasangan
Calon dilarang menayangkan debat publik/debat terbuka antarPasangan Calon pada
media apapun selama masa tenang;
21.
selama
masa tenang, media massa cetak, elektronik) televisi, radio, dan/atau media
online), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Iklan Kampanye Pasangan
Calon, rekaman debat Pasangan Calon, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang
mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan
Calon;
22.
Pasangan
CalonatauTim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi Pemilih;
23.
dalam
kegiatan Kampanye, Pasangan CalonatauTim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik dilarang melibatkan:
a.
Pejabat
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b.
Aparatur
Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara
Nasional Indonesia; dan
c.
Kepala
Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain;
24.
Pejabat
negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepala desa atau sebutan
lain/lurah, dan perangkat desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon
selama masa Kampanye.Pejabat daerah meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
25.
Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
26.
Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai
dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.
Unknown
11.07
CB Blogger
Indonesia
Kampanye
pada media sosial dilakukan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat
membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa
Kampanye.
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai
Politikwajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu)
Hari sebelum masa Kampanye.
Pendaftaran
akun media sosial menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada:
1)
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2)
Bawaslu
Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
3)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
4)
sebagai
arsip Pasangan Calon.
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib
menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) Hari setelah masa
Kampanye berakhir.
Unknown 11.00 CB Blogger Indonesia
a.
Pemberitaan
dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan
oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk
tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon.
b.
Pemberitaan
dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan KampanyePasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik pengusung.
c.
Media
massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan
dan menyiarkan kegiatan Kampanye, wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika
penyiaran dan peraturan perundang-undangan.
d.
Penyiaran
Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran:
1)
monolog;
2)
dialog
yang melibatkan suara dan/atau gambar;
3)
pemirsa
atau suara pendengar; dan/atau
4)
jajak
pendapat.
e.
Narasumber
penyiaran monolog dan dialog wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika
penyiaran dan peraturan perundangundangan.
f.
Siaran
monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan
masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau
faksimili.
g.
Tata
cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur bersama-sama antara KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau
PanwasKabupaten/Kota dengan Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi.
h.
Jenis
lembaga penyiaran dalam pelaksanaan kegiatan Kampanye melalui pemberitaan dan
penyiaran adalah sebagai berikut:
1)
Lembaga
Penyiaran Publik;
2)
Lembaga
Penyiaran Swasta; dan
3)
Lembaga
Penyiaran Berlangganan.
i.
Lembaga
Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan
memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam
memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan
Calon atauTim Kampanye dan/atau oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik pengusung.
j.
Lembaga
penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses tahapan Pemilihan sebagai bentuk
layanan kepada masyarakat.
k.
Pemberitaan
dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan beritakegiatan KampanyePasangan
Calonatau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau GabunganPartai Politik
kepada masyarakat.
l.
Media
massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan
rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan KampanyePasangan Calon atauTim
Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, harus berlaku
adil dan berimbang.
m.
Media
massa cetak dan elektronik menyediakan halaman dan waktu yang adil dan
berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara untuk setiap Pasangan Calon dan
Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
n.
Dalam
masa KampanyePasangan Calon danTim Kampanye dan/atau Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada
Peserta Kampanye dan tidak diberikan dalam bentuk uang.
o.
Besaran
biaya makan, minum dan transportasi yang dikeluarkan Pasangan Calon atauTim
Kampanyedan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik didasarkan pada
standar biaya daerah.
p.
Dalam
hal Kampanye dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan,
Pasangan Calon atauTim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:
1)
dalam
bentuk barang; atau
2)
nilai
barang paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
q.
Perlombaan
sebagaimana dimaksud pada huruf p mencakup seluruh jenis perlombaan yang
dilakukan paling banyak:
1)
2
(dua) kali untuk Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur; dan
2)
1
(satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan WakilBupati atau Walikota dan Wakil
Walikota.
Unknown 10.59 CB Blogger Indonesia