Ketentuan Pemberian Cuti Pemilukada Tahun 2017

Kamis, 20 Oktober 2016
1. Pejabat Negara yang Menjadi Pasangan Calon

a.   Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon, dalam melaksanakan Kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa Kampanye.
b.   Surat izin cuti tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama pada masa Kampanye.

2. Pejabat Negara yang Mengikuti Kegiatan Kampanye (Tidak Menjadi Pasangan Calon)

a.   Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan negara.
b.   Surat izin cuti tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye.

Ketentuan pemberian izin cuti diatur sebagai berikut:

c.   Cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
d.   Cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota dan Wakil Walikota diberikan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri;
e.   Cuti bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Fraksi;
f.    Cuti bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan oleh Pimpinan Komite;
g.   Cuti bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota;
h.   Cuti bagi pejabat negara lainnya atau pejabat daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.



11.20

0 komentar:

Posting Komentar