1.
Pejabat Negara yang Menjadi Pasangan Calon
a.
Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang menjadi
Pasangan Calon, dalam melaksanakan Kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar
tanggungan negara selama masa Kampanye.
b.
Surat
izin cuti tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama pada masa Kampanye.
2.
Pejabat Negara yang Mengikuti Kegiatan Kampanye (Tidak Menjadi Pasangan Calon)
a.
Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat
ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan
negara.
b.
Surat
izin cuti tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Kampanye.
Ketentuan
pemberian izin cuti diatur sebagai berikut:
c.
Cuti
bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden.
d.
Cuti
bagi Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota dan Wakil Walikota diberikan
Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri;
e.
Cuti
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat atau Pimpinan Fraksi;
f.
Cuti
bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan oleh Pimpinan Komite;
g.
Cuti
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota
diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota;
h.
Cuti
bagi pejabat negara lainnya atau pejabat daerah mengacu pada ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pengaturan
lama cuti dan jadwal cuti memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar