1.
mempersoalkan
dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945;
2.
menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
3.
melakukan
Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik,
perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4.
menggunakan
kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
5.
mengganggu
keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
6.
mengancam
dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari
pemerintahan yang sah;
7.
merusak
dan/atau menghilangkan Alat PeragaKampanye;
8.
menggunakan
fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
9.
melakukan
kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
10.
menggunakan
tempat ibadah dan tempat pendidikan;
11.
melakukan
pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan
raya;
12.
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan;
13.
Pasangan
Calon tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah
ditentukan;
14.
pemasangan
stiker tidak boleh membentuk susunan baru, dimana pemasangan tersebut
mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar;
15.
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat dan
jumlah yang telah ditentukan;
16.
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa
elektronik;
17.
Bahan
Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel di tempat umum, yang
meliputi:
a.
tempat
ibadah termasuk halaman;
b.
rumah
sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c.
gedung
atau fasilitas milik pemerintah;
d.
lembaga
pendidikan (gedung dan sekolah);
e.
jalan-jalan
protokol;
f.
jalan
bebas hambatan;
g.
sarana
dan prasarana publik; dan
h.
taman
dan pepohonan;
18.
pemasangan
Alat PeragaKampanye dilarang berada di:
a.
tempat
ibadah termasuk halaman;
b.
rumah
sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c.
gedung
milik pemerintah; dan
d.
lembaga
pendidikan (gedung dan sekolah);
19.
media
massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media online),
dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang
difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
20.
Pasangan
Calon dilarang menayangkan debat publik/debat terbuka antarPasangan Calon pada
media apapun selama masa tenang;
21.
selama
masa tenang, media massa cetak, elektronik) televisi, radio, dan/atau media
online), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Iklan Kampanye Pasangan
Calon, rekaman debat Pasangan Calon, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang
mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan
Calon;
22.
Pasangan
CalonatauTim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi Pemilih;
23.
dalam
kegiatan Kampanye, Pasangan CalonatauTim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik dilarang melibatkan:
a.
Pejabat
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b.
Aparatur
Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara
Nasional Indonesia; dan
c.
Kepala
Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain;
24.
Pejabat
negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepala desa atau sebutan
lain/lurah, dan perangkat desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon
selama masa Kampanye.Pejabat daerah meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
25.
Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
26.
Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai
dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.



0 komentar:
Posting Komentar