Macam-Macam Sanksi Atas Pelanggaran Terhadap Larangan Kampanye Pemilukada Tahun 2017 dan Ketentuannya

Kamis, 20 Oktober 2016
1. Pelanggaran bagi Petahana

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP Acehdan KPU/KIP
Kabupaten/Kota jika:

a.   melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
b.   menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih;
c.   ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b berlaku mutatis mutandis untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota; dan
d.   sanksi bagi calon yang bukan petahana atau Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Politik Uang

a.   Pasangan Calon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum Hari pemungutan suara.
b.   Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Relawan, atau Pihak Lain yang terbukti melakukan pelanggaraan berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pelanggaran Cuti Kampanye

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon tidak menyerahkan surat izin cuti Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kotapaling lambat pada hari pertama masa kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

4. Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye dikenai sanksi:

c.   peringatan tertulis agar dapat mematuhi pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai ketentuan;
d.   perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan
e.   apabila Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik tidak melaksanakan ketentuan, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.

5. Pelanggaran Pemasangan Iklan Kampanye

a. Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye dikenai sanksi:

1) peringatan tertulis; dan
2) perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.

b. Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.

6. Sanksi Pidana

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, dan Peserta Kampanye yang melakukan pelanggaran pidana dalam melakukan Kampanye dikenai
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

7. Pelanggaran pada Pemberitaan dan Penyiaran

Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas pemberitaan dan penyiaran, Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyiaran atau pers.

8. Menolak Mengikuti Debat publik/debat terbuka

Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik/debat terbukayang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maka Pasangan Calondikenai sanksi berupa:

a.   diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik/debat terbuka; dan
b.   tidak ditayangkannya sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik/debat terbuka.

9. Ketentuan Pemberian Sanksi

a.   KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran ketentuan Kampanye yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
b.   Mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran administrasi politik uangberupa pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, sebagai berikut:

1)   KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima salinan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
2)   KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi atau panwas Kabupaten/Kota dan menuangkannya dalam berita acara;
3)   KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kotamenetapkan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi; dan
4)   Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 3) berupa sanksi administrasi pembatalan Pasangan Calon.
c.   KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kotamenetapkan keputusan tentang pemberian sanksi kepada Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepada:
1)   Pasangan CalonatauTim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik;
2)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya;
3)   Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan; dan
4)   KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sebagai arsip.
d.   Pemberian sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon diluar pelanggaran administrasi politik uang dilakukan setelah melampaui proses penyelesaian pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Provinsi. 




11.14

0 komentar:

Posting Komentar