1. Pelanggaran bagi
Petahana
Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
selaku petahana dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU
Provinsi/KIP Acehdan KPU/KIP
Kabupaten/Kota
jika:
a.
melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon
sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
b.
menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan
Pasangan Calon terpilih;
c.
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b berlaku mutatis mutandis untuk
Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota; dan
d.
sanksi
bagi calon yang bukan petahana atau Penjabat Gubernur atau Penjabat
Bupati/Walikota diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Politik Uang
a.
Pasangan
Calon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi Pemilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, sebelum Hari pemungutan suara.
b.
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye,
Relawan, atau Pihak Lain yang terbukti melakukan pelanggaraan berupa
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
Pemilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pelanggaran Cuti
Kampanye
Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi
Pasangan Calon tidak menyerahkan surat izin cuti Kampanye kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kotapaling lambat pada hari pertama
masa kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4. Pelanggaran
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pelanggaran
atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye dikenai sanksi:
c.
peringatan
tertulis agar dapat mematuhi pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai ketentuan;
d.
perintah
penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam; dan
e.
apabila
Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai
Politik tidak melaksanakan ketentuan, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja
setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.
5. Pelanggaran
Pemasangan Iklan Kampanye
a.
Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye dikenai sanksi:
1)
peringatan tertulis; dan
2)
perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.
b.
Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau
Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, Pasangan Calon yang
bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.
6. Sanksi Pidana
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Petugas
Kampanye, dan Peserta Kampanye yang melakukan pelanggaran pidana dalam
melakukan Kampanye dikenai
sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Pelanggaran pada
Pemberitaan dan Penyiaran
Dalam
hal terdapat bukti pelanggaran atas pemberitaan dan penyiaran, Dewan Pers atau
Komisi Penyiaran Indonesia dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyiaran atau pers.
8. Menolak Mengikuti
Debat publik/debat terbuka
Dalam
hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik/debat
terbukayang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maka
Pasangan Calondikenai sanksi berupa:
a.
diumumkan
oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon
yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik/debat terbuka; dan
b.
tidak
ditayangkannya sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan terhitung sejak
Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik/debat terbuka.
9. Ketentuan
Pemberian Sanksi
a.
KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menyelesaikan laporan
dugaan pelanggaran ketentuan Kampanye yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum.
b.
Mekanisme
pemberian sanksi terhadap pelanggaran administrasi politik uangberupa
pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
1)
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima salinan putusan Bawaslu
Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
2)
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno untuk
menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi atau panwas Kabupaten/Kota dan
menuangkannya dalam berita acara;
3)
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kotamenetapkan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi;
dan
4)
Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
angka 3) berupa sanksi administrasi pembatalan Pasangan Calon.
c.
KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kotamenetapkan keputusan tentang
pemberian sanksi kepada Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye
sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepada:
1)
Pasangan
CalonatauTim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik;
2)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya;
3)
Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas
Lapangan; dan
4)
KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sebagai arsip.
d.
Pemberian
sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon diluar pelanggaran administrasi
politik uang dilakukan setelah melampaui proses penyelesaian pelanggaran
administrasi oleh Bawaslu Provinsi.
0 komentar:
Posting Komentar