Kampanye
pada media sosial dilakukan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat
membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa
Kampanye.
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai
Politikwajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu)
Hari sebelum masa Kampanye.
Pendaftaran
akun media sosial menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada:
1)
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2)
Bawaslu
Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
3)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
4)
sebagai
arsip Pasangan Calon.
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib
menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) Hari setelah masa
Kampanye berakhir.
0 komentar:
Posting Komentar