Ketentuan Kampanye pada Media Sosial

Kamis, 20 Oktober 2016
Kampanye pada media sosial dilakukan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye.

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikwajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.

Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada:

1)   KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2)   Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
3)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
4)   sebagai arsip Pasangan Calon.

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir.



11.00

0 komentar:

Posting Komentar