Ketentuan Stakeholders/Pemangku Kepentingan Lain Dalam Pemilukada Tahun 2017

Kamis, 20 Oktober 2016
1.   Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah atau tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan Kampanye.

2.   Berdasarkan usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan Kampanye dengan memberitahukan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan.

3.   Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya, berwenang:

a.   menertibkan atau membubarkan orang-seorang dan/atau kelompok selain Tim Kampanye dan Petugas Kampanye yang terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang mengatasnamakan dan/atau tidak mendapat tugas resmi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota;

b.   mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan, apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan Peserta Kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas, tanpa persetujuan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan.

4.   Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pengawasan dan rekomendasi sanksi atas pelanggaran dalam pemberitaan atau penyiaran dan penayangan Iklan KampanyePemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.

5.   Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan, terkait penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.



11.22

0 komentar:

Posting Komentar