1.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya dapat mengusulkan pembatalan atau
penundaan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
tembusan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon,
dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah atau
tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan Kampanye.
2.
Berdasarkan
usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan Kampanye dengan
memberitahukan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan
Calon dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan.
3.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya, berwenang:
a.
menertibkan
atau membubarkan orang-seorang dan/atau kelompok selain Tim Kampanye dan
Petugas Kampanye yang terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, yang mengatasnamakan dan/atau tidak mendapat tugas resmi Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon, setelah berkoordinasi
dengan Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota;
b.
mengubah
rute perjalanan yang telah ditentukan, apabila pada saat keberangkatan dan/atau
kepulangan Peserta Kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas,
tanpa persetujuan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan
Calon, dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan.
4.
Dewan
Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pengawasan dan rekomendasi
sanksi atas pelanggaran dalam pemberitaan atau penyiaran dan penayangan Iklan
KampanyePemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.
5.
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan
perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan, terkait penggunaan fasilitas umum
untuk penyampaian materi Kampanye.
0 komentar:
Posting Komentar