a.
Pemberitaan
dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan
oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk
tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon.
b.
Pemberitaan
dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan KampanyePasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik pengusung.
c.
Media
massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan
dan menyiarkan kegiatan Kampanye, wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika
penyiaran dan peraturan perundang-undangan.
d.
Penyiaran
Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran:
1)
monolog;
2)
dialog
yang melibatkan suara dan/atau gambar;
3)
pemirsa
atau suara pendengar; dan/atau
4)
jajak
pendapat.
e.
Narasumber
penyiaran monolog dan dialog wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika
penyiaran dan peraturan perundangundangan.
f.
Siaran
monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan
masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau
faksimili.
g.
Tata
cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur bersama-sama antara KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau
PanwasKabupaten/Kota dengan Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi.
h.
Jenis
lembaga penyiaran dalam pelaksanaan kegiatan Kampanye melalui pemberitaan dan
penyiaran adalah sebagai berikut:
1)
Lembaga
Penyiaran Publik;
2)
Lembaga
Penyiaran Swasta; dan
3)
Lembaga
Penyiaran Berlangganan.
i.
Lembaga
Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan
memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam
memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan
Calon atauTim Kampanye dan/atau oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik pengusung.
j.
Lembaga
penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses tahapan Pemilihan sebagai bentuk
layanan kepada masyarakat.
k.
Pemberitaan
dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan beritakegiatan KampanyePasangan
Calonatau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau GabunganPartai Politik
kepada masyarakat.
l.
Media
massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan
rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan KampanyePasangan Calon atauTim
Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, harus berlaku
adil dan berimbang.
m.
Media
massa cetak dan elektronik menyediakan halaman dan waktu yang adil dan
berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara untuk setiap Pasangan Calon dan
Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
n.
Dalam
masa KampanyePasangan Calon danTim Kampanye dan/atau Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada
Peserta Kampanye dan tidak diberikan dalam bentuk uang.
o.
Besaran
biaya makan, minum dan transportasi yang dikeluarkan Pasangan Calon atauTim
Kampanyedan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik didasarkan pada
standar biaya daerah.
p.
Dalam
hal Kampanye dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan,
Pasangan Calon atauTim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:
1)
dalam
bentuk barang; atau
2)
nilai
barang paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
q.
Perlombaan
sebagaimana dimaksud pada huruf p mencakup seluruh jenis perlombaan yang
dilakukan paling banyak:
1)
2
(dua) kali untuk Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur; dan
2)
1
(satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan WakilBupati atau Walikota dan Wakil
Walikota.
0 komentar:
Posting Komentar