Ketentuan Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye Pemilukada

Kamis, 20 Oktober 2016
a.   Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon.

b.   Pemberitaan dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan KampanyePasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.

c.   Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye, wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan peraturan perundang-undangan.

d.   Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran:

1)   monolog;
2)   dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar;
3)   pemirsa atau suara pendengar; dan/atau
4)   jajak pendapat.

e.   Narasumber penyiaran monolog dan dialog wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan peraturan perundangundangan.

f.    Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau faksimili.

g.   Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur bersama-sama antara KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau PanwasKabupaten/Kota dengan Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi.

h.   Jenis lembaga penyiaran dalam pelaksanaan kegiatan Kampanye melalui pemberitaan dan penyiaran adalah sebagai berikut:

1)   Lembaga Penyiaran Publik;
2)   Lembaga Penyiaran Swasta; dan
3)   Lembaga Penyiaran Berlangganan.

i.    Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon atauTim Kampanye dan/atau oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.

j.    Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses tahapan Pemilihan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.

k.   Pemberitaan dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan beritakegiatan KampanyePasangan Calonatau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau GabunganPartai Politik kepada masyarakat.

l.    Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan KampanyePasangan Calon atauTim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, harus berlaku adil dan berimbang.

m.  Media massa cetak dan elektronik menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara untuk setiap Pasangan Calon dan Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

n.   Dalam masa KampanyePasangan Calon danTim Kampanye dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada Peserta Kampanye dan tidak diberikan dalam bentuk uang.

o.   Besaran biaya makan, minum dan transportasi yang dikeluarkan Pasangan Calon atauTim Kampanyedan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik didasarkan pada standar biaya daerah.

p.   Dalam hal Kampanye dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan, Pasangan Calon atauTim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:

1)   dalam bentuk barang; atau
2)   nilai barang paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

q.   Perlombaan sebagaimana dimaksud pada huruf p mencakup seluruh jenis perlombaan yang dilakukan paling banyak:

1)   2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur; dan
2)   1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan WakilBupati atau Walikota dan Wakil Walikota.



10.59

0 komentar:

Posting Komentar