Dalam
mengikuti kegiatan Kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat
negara lainnya, atau pejabat daerah dilarang:
a.
menggunakan
fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan
dalam Pemilihan; dan
b.
menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang
menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan
di wilayah lain.
Fasilitas
negara sebagaimana tersebut di atas berupa:
a.
sarana
mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan
kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya;
b.
gedung
kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi,
milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya
harus memerhatikan prinsip keadilan atau disewakan kepada umum;
c.
sarana
perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi
atau pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.
Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dalam kegiatan Kampanye dilarang untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di wilayah kewenangannya ataupun di wilayah lain.



0 komentar:
Posting Komentar