Home » Posts filed under Jadwal Pemilukada 2017
Berikut Tahapan
Pilkada 2017 untuk Pemilih dalam Pemilukada Gubernur
– Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, dan Walikota – Wakil Walikota Periode
2017-2022:
Tanggal
|
Tahapan
|
18 Agustus 2016 - 6 Januari 2017
|
Pemutakhiran dan penetapan daftar
pemilih.
|
21 Juni - 20 Juli 2016
|
Pembentukan PPK dan PPS
|
15 November 2016 - 14 Januari 2017
|
Pembentukan KPPS
|
30 April 2016 - 14 Februari 2017
|
Sosialisasi
|
Berikut Tahapan Pilkada 2017 untuk Pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur,
Bupati – Wakil Bupati, dan Walikota – Wakil Walikota:
Tanggal
|
Tahapan
|
6 - 10 Agustus 2016
|
Penyerahan syarat dukungan
perseorangan.
|
19 - 21 September 2016
|
Pendaftaran Paslon
|
19 Sept - 9 Oktober 2016
|
Verifikasi paslon
|
24 Oktober 2016
|
Penetapan paslon
|
25 Oktober 2016
|
Pengundian dan pengumuman nomor
urut
|
22 Oktober 2016 - 19 Januari 2017
|
Sengketa pencalonan
|
27 Oktober 2016 - 11 Februari 2017
|
Kampanye
|
27 Oktober 2016 - 11 Februari 2017
|
Debat publik
|
12 - 14 Februari 2017
|
Masa tenang dan pembersihan alat
peraga
|
15 Februari 2017
|
Pungut dan hitung
|
16 - 27 Februari 2017
|
Rekapitulasi Suara
|
8 - 10 Maret 2017
|
Penetapan paslon terpilih tanpa
sengketa
|
Mengikuti jadwal MK
|
Sengketa hasil
|
Paling lama 3 hari setelah putusan
MK
|
Penetapan paslon terpilih pasca
putusan MK
|
Pilkada serentak tahun 2017 akan dilaksanakan di 7 (tujuh) provinsi untuk memilih Gubernur
dan Wakil Gubernur, 76 (tujuh puluh enam) kabupaten untuk memilih Bupati dan
Wakil Bupati, serta 18 (delapan belas) kota untuk memilih Walikota dan Wakil
Walikota untuk periode 2017 - 2022.
Berikut
daftar provinsi, kabupaten, dan kota yang akan diselenggarakan Pilkada 2017
serentak pada tanggal 15 Februari 2016 mendatang, selengkapnya sebagai berikut:
Daftar 7 (Tujuh)
Provinsi Pilkada Serentak 2017:
1.
Aceh
2.
Bangka Belitung
3.
DKI Jakarta
4.
Banten
5.
Gorontalo
6.
Sulawesi Barat
7.
Papua Barat.
Daftar 76 (Tujuh
Puluh Enam) Kabupaten Pilkada Serentak 2017:
1.
Mesuji
2.
Lampung Barat
3.
Tulang Bawang
4.
Bekasi
5.
Banjarnegara
6.
Batang
7.
Jepara
8.
Pati
9.
Cilacap
10.
Brebes
11.
Kulonprogo
12.
Buleleng
13.
Flores Timur
14.
Lembata
15.
Landak
16.
Barito Selatan
17.
Kotawaringin Barat
18.
Hulu Sungai Utara
19.
Barito Kuala
20.
Banggai Kepulauan
21.
Buol
22.
Bolaang Mongondow
23.
Kepulauan Sangihe
24.
Takalar
25.
Bombana
26.
Kolaka Utara
27.
Buton
28.
Boalemo
29.
Muna Barat
30.
Buton Tengah
31.
Buton Selatan
32.
Seram Bagian Barat
33.
Buru
34.
Maluku Tenggara Barat
35.
Maluku Tengah
36.
Pulau Morotai
37.
Halmahera Tengah
38.
Nduga
39.
Lanny Jaya
40.
Sarmi
41.
Mappi
42.
Tolikara
43.
Kepulauan Yapen
44.
Jayapura
45.
Intan Jaya
46.
Puncak Jaya
47.
Dogiyai
48.
Tambrauw
49.
Maybrat
50.
Sorong
51.
Aceh Besar
52.
Aceh Utara
53.
Aceh Timur
54.
Aceh Jaya
55.
Bener Meriah
56.
Pidie
57.
Simeulue
58.
Aceh Singkil
59.
Bireun
60.
Aceh Barat Daya
61.
Aceh Tenggara
62.
Gayo Lues
63.
Aceh Barat
64.
Nagan Raya
65.
Aceh Tengah
66.
Aceh Tamiang
67.
Tapanuli Tengah
68.
Kepulauan Mentawai
69.
Kampar
70.
Muaro Jambi
71.
Sarolangun
72.
Tebo
73.
Musi Banyuasin
74.
Bengkulu Tengah
75.
Tulang Bawang Barat
76.
Pringsewu
Daftar 18 (Delapan
Belas) Kota Pilkada Serentak 2017:
1.
Banda Aceh
2.
Lhokseumawe
3.
Langsa
4.
Sabang
5.
Tebing Tinggi
6.
Payakumbuh
7.
Pekanbaru
8.
Cimahi
9.
Tasikmalaya
10.
Salatiga
11.
Yogyakarta
12.
Batu
13.
Kupang
14.
Singkawang
15.
Kendari
16.
Ambon
17.
Jayapura
18.
Sorong
Demikian
informasi mengenai daftar lengkap provinsi, kabupaten, dan kota yang akan melaksanakan
Pilkada serentak pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.
Unknown
10.42
CB Blogger
Indonesia
Pemilihan
Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2017 se-Indonesia / nasional nantinya
akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017.
Adapun
Pilkada serentak tahun 2017 akan diselenggarakan di 7 (tujuh) provinsi untuk
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, 76 (tujuh puluh enam) kabupaten untuk
memilih Bupati dan Wakil Bupati, serta 18 (delapan belas) kota untuk memilih Walikota
dan Wakil Walikota.
Untuk
mengetahui daftar provinsi, kabupaten, dan kota yang akan dilaksanakan Pilkada
serentak pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang, selengkapnya silahkan klik
pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Unknown
10.36
CB Blogger
Indonesia
Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut Jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:
Jadwal
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP)
a.
Calon
Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada
tanggal 8 Maret 2017 - 10 Maret 2017
b.
Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada tanggal 10 Maret 2017 - 12 Maret
2017.
Sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mengikuti jadwal dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi.
Unknown
09.47
CB Blogger
Indonesia
Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut Jadwal Pemungutan, Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan
Suara Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:
a.
Penyampaian
pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS pada tanggal 6 Februari 2017 -
12 Februari 2017.
b.
Pemungutan
dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 15 Februari 2017 - 15 Februari 2017.
c.
Pengumuman
hasil penghitungan suara di TPS pada tanggal 15 Februari 2017 - 21 Februari
2017.
d.
penyampaian
hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS pada tanggal 15 Februari 2017 - 15
Februari 2017.
e.
Pengumuman
hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan pada tanggal 15
Februari 2017 - 21 Februari 2017.
Jadwal Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara
a.
Penyampaian
hasil penghitungan suara kepada PPK pada tanggal 15 Februari 2017 - 17 Februari
2017.
b.
Rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi
ke KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 16 Februari 2017 - 22 Februari 2017.
c.
Rekapitulasi,
penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 22
Februari 2017 - 24 Februari 2017.
d.
Rekapitulasi
dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur pada tanggal 22 Februari 2017 - 24 Februari 2017.
e.
Rekapitulasi,
penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 25 Februari 2017 - 27
Februari 2017.
Unknown
09.45
CB Blogger
Indonesia
Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut Jadwal Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:
a.
Proses
Pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 3
Nopember 2016 - 22 Januari 2017.
b.
Produksi
dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal
25 Nopember 2016 - 14 Februari 2017.
Unknown
09.38
CB Blogger
Indonesia
Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut Jadwal Jadwal Penyampaian Laporan dan Audit Dana Kampanye Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:
a.
Penyerahan
laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 25 Oktober 2016 - 25 Oktober
2016
b.
Pengumuman
penerimaan LADK pada tanggal 26 Oktober 2016 - 26 Oktober 2016
c.
Penyerahan
laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 19 Desember
2016 - 19 Desember 2016
d.
Pengumuman
penerimaan LPSDK pada tanggal 20 Desember 2016 - 20 Desember 2016
e.
Penyerahan
Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 12
Februari 2017 - 12 Februari 2017
f.
Penyerahan
LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tanggal 13 Februari 2017 13
Februari 2017
g.
Audit
LPPDK pada tanggal 13 Februari 2017 - 27 Februari 2017
h.
Penyampaian
hasil audit LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada
tanggal 28 Februari 2017 - 28 Februari 2017
i.
Penyampaian
hasil audit kepada Pasangan Calon pada tanggal 1 Maret 2017 - 1 Maret 2017
j.
Pengumuman
hasil audit pada tanggal 1 Maret 2017 - 3 Maret 2017.
Unknown
09.32
CB Blogger
Indonesia