Jadwal Penyampaian Laporan dan Audit Dana Kampanye Pemilukada 2017

Senin, 03 Oktober 2016
Berdasarkan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berikut Jadwal Jadwal Penyampaian Laporan dan Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:

a.   Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 25 Oktober 2016 - 25 Oktober 2016

b.   Pengumuman penerimaan LADK pada tanggal 26 Oktober 2016 - 26 Oktober 2016

c.   Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 19 Desember 2016 - 19 Desember 2016



d.   Pengumuman penerimaan LPSDK pada tanggal 20 Desember 2016 - 20 Desember 2016

e.   Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 12 Februari 2017 - 12 Februari 2017

f.    Penyerahan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tanggal 13 Februari 2017 13 Februari 2017
g.   Audit LPPDK pada tanggal 13 Februari 2017 - 27 Februari 2017

h.   Penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 28 Februari 2017 - 28 Februari 2017

i.    Penyampaian hasil audit kepada Pasangan Calon pada tanggal 1 Maret 2017 - 1 Maret 2017

j.    Pengumuman hasil audit pada tanggal 1 Maret 2017 - 3 Maret 2017.



09.32

0 komentar:

Posting Komentar