Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut Jadwal Jadwal Penyampaian Laporan dan Audit Dana Kampanye Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:
a.
Penyerahan
laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 25 Oktober 2016 - 25 Oktober
2016
b.
Pengumuman
penerimaan LADK pada tanggal 26 Oktober 2016 - 26 Oktober 2016
c.
Penyerahan
laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 19 Desember
2016 - 19 Desember 2016
d.
Pengumuman
penerimaan LPSDK pada tanggal 20 Desember 2016 - 20 Desember 2016
e.
Penyerahan
Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 12
Februari 2017 - 12 Februari 2017
f.
Penyerahan
LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tanggal 13 Februari 2017 13
Februari 2017
g.
Audit
LPPDK pada tanggal 13 Februari 2017 - 27 Februari 2017
h.
Penyampaian
hasil audit LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada
tanggal 28 Februari 2017 - 28 Februari 2017
i.
Penyampaian
hasil audit kepada Pasangan Calon pada tanggal 1 Maret 2017 - 1 Maret 2017
j.
Pengumuman
hasil audit pada tanggal 1 Maret 2017 - 3 Maret 2017.
0 komentar:
Posting Komentar