Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut Jadwal Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:
a.
Proses
Pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 3
Nopember 2016 - 22 Januari 2017.
b.
Produksi
dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal
25 Nopember 2016 - 14 Februari 2017.
0 komentar:
Posting Komentar