Jadwal Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilukada Tahun 2017

Senin, 03 Oktober 2016
Berdasarkan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berikut Jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:


Jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

a.   Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada tanggal 8 Maret 2017 - 10 Maret 2017
b.   Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada tanggal 10 Maret 2017 - 12 Maret 2017.

Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mengikuti jadwal dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.



09.47

0 komentar:

Posting Komentar