Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut Jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:
Jadwal
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP)
a.
Calon
Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada
tanggal 8 Maret 2017 - 10 Maret 2017
b.
Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada tanggal 10 Maret 2017 - 12 Maret
2017.
Sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mengikuti jadwal dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi.




0 komentar:
Posting Komentar