Jadwal Pemungutan, Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilukada 2017

Senin, 03 Oktober 2016
Berdasarkan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berikut Jadwal Pemungutan, Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:

a.   Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS pada tanggal 6 Februari 2017 - 12 Februari 2017.

b.   Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 15 Februari 2017 - 15 Februari 2017.

c.   Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS pada tanggal 15 Februari 2017 - 21 Februari 2017.

d.   penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS pada tanggal 15 Februari 2017 - 15 Februari 2017.

e.   Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan pada tanggal 15 Februari 2017 - 21 Februari 2017.


Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

a.   Penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK pada tanggal 15 Februari 2017 - 17 Februari 2017.

b.   Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 16 Februari 2017 - 22 Februari 2017.

c.   Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 22 Februari 2017 - 24 Februari 2017.

d.   Rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 22 Februari 2017 - 24 Februari 2017.

e.   Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 25 Februari 2017 - 27 Februari 2017.



09.45

0 komentar:

Posting Komentar