Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut Jadwal Pemungutan, Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan
Suara Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:
a.
Penyampaian
pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS pada tanggal 6 Februari 2017 -
12 Februari 2017.
b.
Pemungutan
dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 15 Februari 2017 - 15 Februari 2017.
c.
Pengumuman
hasil penghitungan suara di TPS pada tanggal 15 Februari 2017 - 21 Februari
2017.
d.
penyampaian
hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS pada tanggal 15 Februari 2017 - 15
Februari 2017.
e.
Pengumuman
hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan pada tanggal 15
Februari 2017 - 21 Februari 2017.
Jadwal Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara
a.
Penyampaian
hasil penghitungan suara kepada PPK pada tanggal 15 Februari 2017 - 17 Februari
2017.
b.
Rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi
ke KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 16 Februari 2017 - 22 Februari 2017.
c.
Rekapitulasi,
penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 22
Februari 2017 - 24 Februari 2017.
d.
Rekapitulasi
dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur pada tanggal 22 Februari 2017 - 24 Februari 2017.
e.
Rekapitulasi,
penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 25 Februari 2017 - 27
Februari 2017.
0 komentar:
Posting Komentar