Home » Posts filed under Panduan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilukada 2017
Buku
Panduan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2017 dilaksanakan secara serentak
oleh satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se – Indonesia.
Kita
semua menyadari bahwa daftar pemilih merupakan salah satu tahapan pemilihan
yang sangat krusial dan sangat strategis bagi terselenggaranya pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang berkualitas.
Oleh
karena itu, kita sebagai penyelenggara pemilu harus berkomitmen kuat untuk
melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang lebih baik agar
tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini. Daftar pemilih
yang berkualitas akan mendorong kualitas proses dan hasil pemilu lebih baik.
Sebaliknya daftar pemilih yang memiliki banyak permasalahan akan menyebabkan
proses dan hasil pemilu yang dipertanyakan legitimasinya.
Untuk
mendukung terciptanya daftar pemilih yang lebih berkualitas, KPU menyediakan
Buku Panduan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih bagi KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPDP. Buku panduan ini diharapkan dapat membantu
semua petugas yang terlibat dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Download
Buku Panduan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilukada Tahun 2017 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia,
silahkan klik di tautan berikut. Semoga bermanfaat.
Unknown
08.14
CB Blogger
Indonesia
a.
KPU
: Komisi Pemilihan Umum
b.
KIP
: Komisi Independen Pemilihan
c.
Bawaslu
: Badan Pengawas Pemilu
d.
Panwaslu/Panwaslih
: Panitia Pengawas Pemilu/Pemilihan
e.
Disdukcapil
: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
f.
PPK
: Panitia Pemilihan Kecamatan
g.
PPS
: Panitia Pemungutan Suara
h.
PPDP
: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
i.
Coklit
: Pencocokan dan Penelitian
j.
RT/RW
: Rukun Tetangga/Rukun Warga
l.
DPT
: Daftar Pemilih Tetap
m.
KTP
: Kartu Tanda Penduduk
n.
KK
: Kartu Keluarga
o.
TPS
: Tempat Pemungutan Suara
p.
NKK
: Nomor Kartu Keluarga
q.
NIK
: Nomor Induk Kependudukan
r.
Model
A-KWK : Formulir Daftar Pemilih
s.
Model
A.A-KWK : Formulir untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar pada Formulir
Daftar Pemilih
t.
Model
A.A.1-KWK : Formulir bukti tanda terdaftar/dimutakhirkan
u.
Model
A.A.2-KWK : Stiker pemutakhiran
v.
Model
A.1-KWK : Formulir Daftar Pemilih Sementara
w.
Model
A.2-KWK : Formulir Daftar Tanggapan Masyarakat
x.
Model
A.3-KWK : Formulir Daftar Pemilih Tetap
Unknown
08.05
CB Blogger
Indonesia
1.
Sebelum
melakukan rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan, PPS menghitung jumlah
pemilih setiap TPS akibat dari adanya tanggapan dan masukan masyarakat.
2.
Untuk
akurasi jumlah pemilih DPS hasil pemutakhiran, buatlah table perubahan seperti
pada proses pengisian Model A.1.1-KWK di atas. Lihat contoh Tabel Perubahan DPS
ke DPT di bawah:
3.
PPS
menyalin kolom paling kanan ke dalam Model A.3-KWK untuk disampaikan pada rapat
pleno rekapitulasi perbaikan DPS.
4.
PPS
melakukan rapat pleno rekapitulasi perbaikan DPS paling lambat 3 hari setelah
berakhirnya perbaikan DPS dengan mengundang PPL, tim kampanye pasangan kepala
daerah dan wakil kepala daerah, serta pemantau pemilu.
5.
Ketua
dan anggota PPS menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi perbaikan DPS dan
menyerahkan salinan BA rekapitulasi perbaikan DPS kepada PPK, KPU Kab/Kota,
PPL, dan tim kampanye pasangan calon yang hadir.
6.
PPS
menyerahkan soft copy daftar masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada angka 8 dalam format Microsoft Excel dalam USB atau CD kepada PPK
untuk di up load ke Sidalih.
7.
Dalam
hal PPS memiliki akses internet dan Sidalih, PPS dapat melakukan up load daftar
masukan dan tanggapan masyarakat kedalam Sidalih.
Unknown
07.58
CB Blogger
Indonesia
1. Setelah menerima DPS dari KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPS mengumumkan DPS di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat selama 10 hari yaitu tanggal 10 – 19 November 2016.
2. PPS melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengumuman DPS agar masyarakat melakukan pengecekan nama di DPS.
3. Selama pengumuman DPS, PPL, tim kampanye, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS.
4. Tanggapan dan masukan terhadap DPS harus tertulis dan dituangkan ke dalam formulir Model A.1.A-KWK.
5. Pemilih yang akan memberikan tanggapan dan masukan diwajibkan untuk memperlihatkan identitas kependudukannya atau surat keterangan sah lainnya
6. Pemilih dapat datang sendiri atau diwakili atau mewakili pemilih lainnya ketika memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS.
7. PPS melakukan pengecekan terhadap kebenaran tanggapan dan masukan dari PPL, tim kampanye, dan/atau masyarakat.
8. PPS mencatat tanggapan masyarakat yang telah diperiksa kebenarannya di dalam formulir Model A.2-KWK dan memberikan bukti telah diterima usulan perbaikan atau telah didaftar.
9. PPS menyalin formulir Model A.2-KWK ke dalam soft copy format Microsoft Excel, dengan mengikuti langkah-langkah pada penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran:
a. Menginput pemilih yang TMS terlebih dahulu dan memberi kode saring pada kolom keterangan
b. Menginput pemilih yang mengalami perbaikan (ubah) data pemilih
c. Menginput pemilih yang belum terdaftar dalam DPS.
10. PPS menyelesaikan kegiatan no 8 paling lambat 5 hari yaitu tanggal 20-24 November 2016.
Unknown
07.53
CB Blogger
Indonesia
1.
PPS
melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran paling
lambat 3 hari setelah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran selesai
dilaksanakan.
2.
PPS
mengundang Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), tim kampanye pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemantau pemilihan atau tokoh
masyarakat dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
3.
PPS
memperbaiki daftar pemilih hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan
dari PPL atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat.
4.
Ketua
dan Anggota PPS menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat
pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
5.
PPS
memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran (Model A.1.1-KWK) kepada PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPL,
dan/atau tim kampanye pasangan calon.
Sebelum
melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan, PPS mengisi
formulir rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan di dalam formulir Model
A.1.1-KWK dengan cara yang benar di postingan berikut.
Unknown
07.44
CB Blogger
Indonesia
Bagaimana
mengisi formulir Model A.1.1-KWK yang benar?
Sebelum
mengisi Model A.1.1-KWK, PPS membuat table sebagai berikut :
1.
Pastikan
perubahan data pemilih TIDAK memengaruhi jumlah.
2.
Pemilih
yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan mengurangi jumlah pemilih.
3.
Pemilih
yang terdaftar pada Model A.A-KWK akan menambah jumlah pemilih.
4.
Sehingga
hasil rekapitulasi hasil pemutakhiran adalah kolom Model A-KWK DIKURANGI ( - )
kolom TMS DITAMBAH ( + ) kolom Pemilih Baru.
5.
Kolom
paling kanan yaitu Model A.1.1-KWK inilah yang disalin dalam Model A.1.1-KWK
dan disampaikan dalam pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
tingkat desa/kelurahan.
Sebelum
melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan, PPS mengisi
formulir rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan di dalam formulir Model
A.1.1-KWK. Bagaimana mengisi formulir Model A.1.1-KWK yang benar?
1.
Sebelum
mengisi Model A.1.1-KWK, PPS membuat table sebagai berikut :
2.
Pastikan
perubahan data pemilih TIDAK memengaruhi jumlah
3.
Pemilih
yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan mengurangi jumlah pemilih. Pemilih yang
terdaftar pada Model A.A-KWK akan menambah jumlah pemilih. Sehingga hasil
rekapitulasi hasil pemutakhiran adalah kolom Model A-KWK DIKURANGI ( - ) kolom
TMS DITAMBAH ( + ) kolom Pemilih Baru.
4.
Kolom
paling kanan yaitu Model A.1.1-KWK inilah yang disalin dalam Model A.1.1-KWK
dan disampaikan dalam pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
tingkat desa/kelurahan.
Unknown
07.19
CB Blogger
Indonesia
1.
Buka
soft copy Daftar Pemilih (Model A-KWK) yang diberikan oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan sandingkan dengan hard copy Model A-KWK dan Model AA-KWK
dari PPDP yang sudah dicoklit.
2.
Pastikan
identitas TPS antara Microsoft Excel dengan TPS hasil coklit sama.
3.
Buka
soft file Model A.B-KWK
4.
Lakukan
entry data pemilih yang disaring karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan
hasil coklit dari PPDP dengan cara:
a.
Pilih
dan copy pemilih yang TMS pada soft copy Excel (Model A-KWK),
b.
Paste
pemilih tersebut pada soft file Model A.B-KWK,
c.
Lakukan
langkah di atas sampai pemilih TMS selesai dipindahkan ke Model A.B-KWK.
d.
Jangan
Lupa..! PPS wajib memberikan kode saring pada kolom keterangan, yaitu:
i.
Angka
1 (satu) untuk MENINGGAL DUNIA
ii.
Angka
2 (dua) untuk GANDA
iii.
Angka
3 (tiga) untuk DI BAWAH UMUR
iv.
Angka
4 (empat) untuk PINDAH DOMISILI
v.
Angka
5 (lima) untuk TIDAK DIKENAL
vi.
Angka
6 (enam) untuk TNI
vii.
Angka
7 (tujuh) untuk POLRI
viii.
Angka
8 (dua belas) untuk SAKIT JIWA
5.
Setelah
selesai menginput pemilih yang TMS, lanjutkan dengan menginput pemilih yang
mengalami perbaikan data (Ubah Data) dengan cara yang sama pada input pemilih
yang TMS.
6.
Setelah
selesai menginput pemilih yang terjadi perubahan/perbaikan data, lanjutkan
dengan mengentry pemilih yang terdaftar pada Model A.A-KWK.
7.
Setelah
seleai melakukan entry data terhadap 3 jenis perubahan data tersebut, cetak dan
periksa ulang.
8.
Serahkan
soft copyModel A.B-KWK di atas dalam compact disc (CD) atau USB flash disk
kepada PPK untuk dilakukan up load ke Sidalih.
CONTOH
:
Tabel
Soft Copy Model A.-KWK yang diterima oleh PPS:
1.
Pemilih yang diberi warna KUNING adalah pemilih yang TIDAK MEMENUHI SYARAT
2.
Pemilih yang diberi warna HIJAU adalah pemilih yang DILAKUKAN PERBAIKAN DATA
Contoh
Pembuatan Soft Copy Excel Hasil Pemutakhiran (Model A.B-KWK)
Contoh
Pengisian
1.
Untuk
pemilih baru diberikan kode B pada kolom STS yang berarti Baru
2.
Untuk
pemilih yang berubah informasi datanya diberikan kode U pada kolom STS. Juga
dengan menginput ID_LKL yang merupakan DP_ID dari soft file yang diterima
KPU/KIP Kabupaten/Kota
3.
Untuk
pemilih yang mengalami penyaringan pada kolom STS diisi kode saring dan juga
dengan mengisi kolom ID_LKL yang merupakan DP_ID dari soft file yang diterima
KPU/KIP Kabupaten/Kota
1.
PPS
mengumpulkan dan mengkoordinasikan hasil verifikasi data pemilih oleh PPDP
setelah proses coklit selesai;
2.
Setelah
PPS memastikan semua hasil coklit telah lengkap diterima, PPS segera menyusun
daftar pemilih hasil pemutakhiran;
3.
Memeriksa
hasil coklit PPDP dan meminta penjelasan jika terdapat sesuatu yang tidak
lengkap atau tidak dimengerti oleh PPS;
4.
PPS
wajib menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam Formulir Model A.B-KWK
dalam format soft file.
5.
Data
pemilih yang dimasukkan dalam Formulir Model A.B-KWK adalah HANYA data
perubahan hasil coklit oleh PPDP yang meliputi:
1)
Pemilih
tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih yang disebabkan karena meninggal
dunia, pindah domisili, belum cukup umur, tidak dikenal, ganda, sakit jiwa, dan
anggota TNI/Polri
2)
Perubahan
data pemilih karena adanya perbaikan data
3)
Penambahan
pemilih yang terdaftar dalam Model A.A-KWK
6.
Penyusunan
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada Formulir Model A.B-KWK berdasarkan Model
A-KWK yang telah dimutakhirkan dan Model A.A-KWK dari PPDP.
7.
Dalam
menyusun Model A.B-KWK, PPS menggunakan Microsoft EXCEL dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Satu
excel sheet untuk satu TPS, 1 (satu) PPS dalam 1 (satu) file dokumen excel.
b.
Jika
PPS memiliki 15 TPS maka akan terdapat 15 excel sheet dalam 1 (satu) file
excel.
Unknown 07.19 CB Blogger Indonesia