1.
Sebelum
melakukan rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan, PPS menghitung jumlah
pemilih setiap TPS akibat dari adanya tanggapan dan masukan masyarakat.
2.
Untuk
akurasi jumlah pemilih DPS hasil pemutakhiran, buatlah table perubahan seperti
pada proses pengisian Model A.1.1-KWK di atas. Lihat contoh Tabel Perubahan DPS
ke DPT di bawah:
3.
PPS
menyalin kolom paling kanan ke dalam Model A.3-KWK untuk disampaikan pada rapat
pleno rekapitulasi perbaikan DPS.
4.
PPS
melakukan rapat pleno rekapitulasi perbaikan DPS paling lambat 3 hari setelah
berakhirnya perbaikan DPS dengan mengundang PPL, tim kampanye pasangan kepala
daerah dan wakil kepala daerah, serta pemantau pemilu.
5.
Ketua
dan anggota PPS menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi perbaikan DPS dan
menyerahkan salinan BA rekapitulasi perbaikan DPS kepada PPK, KPU Kab/Kota,
PPL, dan tim kampanye pasangan calon yang hadir.
6.
PPS
menyerahkan soft copy daftar masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada angka 8 dalam format Microsoft Excel dalam USB atau CD kepada PPK
untuk di up load ke Sidalih.
7.
Dalam
hal PPS memiliki akses internet dan Sidalih, PPS dapat melakukan up load daftar
masukan dan tanggapan masyarakat kedalam Sidalih.
0 komentar:
Posting Komentar