1. Setelah menerima DPS dari KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPS mengumumkan DPS di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat selama 10 hari yaitu tanggal 10 – 19 November 2016.
2. PPS melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengumuman DPS agar masyarakat melakukan pengecekan nama di DPS.
3. Selama pengumuman DPS, PPL, tim kampanye, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS.
4. Tanggapan dan masukan terhadap DPS harus tertulis dan dituangkan ke dalam formulir Model A.1.A-KWK.
5. Pemilih yang akan memberikan tanggapan dan masukan diwajibkan untuk memperlihatkan identitas kependudukannya atau surat keterangan sah lainnya
6. Pemilih dapat datang sendiri atau diwakili atau mewakili pemilih lainnya ketika memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS.
7. PPS melakukan pengecekan terhadap kebenaran tanggapan dan masukan dari PPL, tim kampanye, dan/atau masyarakat.
8. PPS mencatat tanggapan masyarakat yang telah diperiksa kebenarannya di dalam formulir Model A.2-KWK dan memberikan bukti telah diterima usulan perbaikan atau telah didaftar.
9. PPS menyalin formulir Model A.2-KWK ke dalam soft copy format Microsoft Excel, dengan mengikuti langkah-langkah pada penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran:
a. Menginput pemilih yang TMS terlebih dahulu dan memberi kode saring pada kolom keterangan
b. Menginput pemilih yang mengalami perbaikan (ubah) data pemilih
c. Menginput pemilih yang belum terdaftar dalam DPS.
10. PPS menyelesaikan kegiatan no 8 paling lambat 5 hari yaitu tanggal 20-24 November 2016.




0 komentar:
Posting Komentar