1.
PPS
melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran paling
lambat 3 hari setelah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran selesai
dilaksanakan.
2.
PPS
mengundang Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), tim kampanye pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemantau pemilihan atau tokoh
masyarakat dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
3.
PPS
memperbaiki daftar pemilih hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan
dari PPL atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat.
4.
Ketua
dan Anggota PPS menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat
pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
5.
PPS
memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran (Model A.1.1-KWK) kepada PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPL,
dan/atau tim kampanye pasangan calon.
Sebelum
melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan, PPS mengisi
formulir rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan di dalam formulir Model
A.1.1-KWK dengan cara yang benar di postingan berikut.




0 komentar:
Posting Komentar