Ketentuan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Oleh PPS Pemilukada

Senin, 03 Oktober 2016
1.   PPS melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran paling lambat 3 hari setelah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran selesai dilaksanakan.

2.   PPS mengundang Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemantau pemilihan atau tokoh masyarakat dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.


3.   PPS memperbaiki daftar pemilih hasil pemutakhiran jika terdapat usulan perbaikan dari PPL atau tim kampanye pasangan calon yang disertai dengan bukti yang kuat.

4.   Ketua dan Anggota PPS menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.

5.   PPS memberikan berita acara (BA) rapat pleno dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (Model A.1.1-KWK) kepada PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPL, dan/atau tim kampanye pasangan calon.

Sebelum melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan, PPS mengisi formulir rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan di dalam formulir Model A.1.1-KWK dengan cara yang benar di postingan berikut



07.44

0 komentar:

Posting Komentar