1.
PPS
mengumpulkan dan mengkoordinasikan hasil verifikasi data pemilih oleh PPDP
setelah proses coklit selesai;
2.
Setelah
PPS memastikan semua hasil coklit telah lengkap diterima, PPS segera menyusun
daftar pemilih hasil pemutakhiran;
3.
Memeriksa
hasil coklit PPDP dan meminta penjelasan jika terdapat sesuatu yang tidak
lengkap atau tidak dimengerti oleh PPS;
4.
PPS
wajib menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam Formulir Model A.B-KWK
dalam format soft file.
5.
Data
pemilih yang dimasukkan dalam Formulir Model A.B-KWK adalah HANYA data
perubahan hasil coklit oleh PPDP yang meliputi:
1)
Pemilih
tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih yang disebabkan karena meninggal
dunia, pindah domisili, belum cukup umur, tidak dikenal, ganda, sakit jiwa, dan
anggota TNI/Polri
2)
Perubahan
data pemilih karena adanya perbaikan data
3)
Penambahan
pemilih yang terdaftar dalam Model A.A-KWK
6.
Penyusunan
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada Formulir Model A.B-KWK berdasarkan Model
A-KWK yang telah dimutakhirkan dan Model A.A-KWK dari PPDP.
7.
Dalam
menyusun Model A.B-KWK, PPS menggunakan Microsoft EXCEL dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Satu
excel sheet untuk satu TPS, 1 (satu) PPS dalam 1 (satu) file dokumen excel.
b.
Jika
PPS memiliki 15 TPS maka akan terdapat 15 excel sheet dalam 1 (satu) file
excel.
0 komentar:
Posting Komentar