Cara Penyusunan DP Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Pemilukada

Senin, 03 Oktober 2016
1.   PPS mengumpulkan dan mengkoordinasikan hasil verifikasi data pemilih oleh PPDP setelah proses coklit selesai;

2.   Setelah PPS memastikan semua hasil coklit telah lengkap diterima, PPS segera menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;

3.   Memeriksa hasil coklit PPDP dan meminta penjelasan jika terdapat sesuatu yang tidak lengkap atau tidak dimengerti oleh PPS;

4.   PPS wajib menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam Formulir Model A.B-KWK dalam format soft file.

5.   Data pemilih yang dimasukkan dalam Formulir Model A.B-KWK adalah HANYA data perubahan hasil coklit oleh PPDP yang meliputi:

1)   Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih yang disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, belum cukup umur, tidak dikenal, ganda, sakit jiwa, dan anggota TNI/Polri
2)   Perubahan data pemilih karena adanya perbaikan data
3)   Penambahan pemilih yang terdaftar dalam Model A.A-KWK

6.   Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada Formulir Model A.B-KWK berdasarkan Model A-KWK yang telah dimutakhirkan dan Model A.A-KWK dari PPDP.

7.   Dalam menyusun Model A.B-KWK, PPS menggunakan Microsoft EXCEL dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Satu excel sheet untuk satu TPS, 1 (satu) PPS dalam 1 (satu) file dokumen excel.
b.   Jika PPS memiliki 15 TPS maka akan terdapat 15 excel sheet dalam 1 (satu) file excel.



07.19

0 komentar:

Posting Komentar