Home » Posts filed under Pemilih
Sehubungan
dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun
2018 (Pilkada Serentak 2018), Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2019
(Pileg 2019), dan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 (Pilpres
2019, dimungkinkan dalam pelaksanaannya terdapat suami atau istri berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendampingi calon peserta pemilu.
Sehubungan
dengan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: B/36/M.SM.00.00/s018
tanggal 2 Februari 2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya
Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan
Calon Presiden/Wakil Presiden. Berikut ketentuan selengkapnya :
Unknown
08.10
CB Blogger
Indonesia
Download
selengkapnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/36/M.SM.00.00/s018 tanggal 2 Februari
2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil
Presiden dengan kik di sini.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Sosialisasi
Peningkatan Partisipasi masyarakat pada Penyelenggara pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 di hari bebas kendaraan (Car Fee Day) Minggu (4/3/2018). Kegiatan
diawali dengan senam gembira serta kuis demokrasi dan kepemiluan dengan hadiah
menarik.
Hadir
dalam kegiatan Sosialisasi ini Ketua KPU Lutra Suprianto, Komisioner Divisi
Perencanaan dan Data Syamsul Bachri, Komisioner Divisi Peningkatan Partisipasi
pemilih dan SDM Syamsu Rijal, Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, Ketua Panwaslu Lutra Muhajirin,Anggota
Panwaslu Ibrahim Umar dan para Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Lutra, Kepala
Bank BRI Cabang Masamba, Ketua dan anggota PPK se Kabupaten Lutra.
Dalam
sambutannya Syamsu Rijal menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan
informasi pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Selatan 2018 sekaligus Sosialisasi menyongsong satu tahun Pemilihan
Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan April tahun 2019.
Syamsu
mengatakan bahwa saat ini tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah
masuk tahapan kampanye, sehingga
masyarakat diminta berperan aktif disetiap tahapan. Serta menjaga kebersamaan,
rasa kekeluargaan dalam pelaksanaan pilkada.“Karena perbedaan pilihan adalah
merupakan hal yang mutlak,” kata Syamsu.
Syamsu
juga mengajak kepada warga untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk
menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 nanti. Dia mengingatkan bahwa Pemilu
2019 yang akan dilaksanakan nanti berbeda dari pemilu sebelumnya sebab
Pemilihananggota DPD, DPR, DPRD Provinsi
dan Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan
dalam satu hari. (Ramadhan Iqbal/ed diR)
Sumber
: http://www.kpu.go.id
Unknown 06.41 CB Blogger Indonesia
Pada
tahun 2018 ini, pemilih yang meskipun sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT), Pemilih tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil). Dua bukti identitas diri ini harus ditunjukkan oleh pemilih
kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 Juni nanti.
Hal
tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara
Subchan Zuhri saat memberikan materi sosialisasi dan pendidikan pemilih di
depan pengurus dan anggota Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jepara, di
Aula SMK Bhakti Praja Jepara Minggu (4/3/2018). “Saat ini ada ketentuan baru,
bahwa pada saat menggunakan hak pilih di TPS, pemilih wajib menunjukkan KTP el
atau Surat Keterangan Disdukcapil,” katanya.
Subchan
menambahkan, ketentuan pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Suket itu diatur
dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Oleh karena itu, bagi masyarakat yang
saat ini masih belum punya KTP el atau Suket Disdukcapil, segeralah mengurusnya
(membuat KTP-el),” tambahnya.
Selain
itu Subchan juga mengajak kepada pengurus dan anggota Fatayat NU Jepara untuk
berpartisipasi menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng
2018 ini. Partisipasi juga dapat dilakukan dengan menjadi pemantau pemilu atau
melakukan hitung cepat, survei dan tentunya berpartisipasi sebagai pemilih pada
hari pemungutan suara.
“Juga
perangi politik uang. Mulailah dari diri sendiri dan keluarga kita
masing-masing. Kalau seluruh anggota dan pengurus Fatayat komitmen memerangi
politik uang, saya yakin Pilgub 2018 akan lebih baik,” tandasnya.
Hadir
dalam kegiatan inii Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf Fachrudin Hidayat.
Dalam paparannya Dandim mengajak masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan
persatuan dan kesatuan dalam momen Pilgub Jateng 2018 ini.
Sementara
itu Ketua PC NU Jepara KH Hayatun Nufus Abdullah Hadzik menyampaikan kepada anggota dan pengurus
Fatayat untuk bisa menjadi pemilih yang cerdas. Dia menjawab pertanyaan dari
sejumlah anggota Fatayat yang menanyakan tentang politik uang. “Jangan terlalu
fokus pada hal hal haram dan makruh. Politik uang itu hukumnya sudah jelas
haram, mengapa dibahas. Coba perhatikan hal wajib juga. Kita bicara mengenai
politik uang haram, tapi kita sendiri lupa menjadi pemilih yang baik itu
seperti apa,” katanya.
Pria
yang akrab disapa Gus Yatun berpesan agar semua warga NU menggunakan hak
pilihnya pada Pilgub 27 Juni mendatang. “Selamatkan suaramu, wakafkan suaramu
demi kebesaran NU dan bangsa,” pungkasnya. (F2@/Hupmas KPU Jepara/ed diR)
Sumber
: http://www.kpu.go.id
Unknown 06.36 CB Blogger Indonesia
Ketentuan tentang pemilih yang berhak memberikan suara diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 di TPS Bab II. Pemilih sebagai berikut:
Unknown
02.12
CB Blogger
Indonesia
BAB II
PEMILIH
Pasal 6
Pemilih
yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu:
a.
Pemilih
yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK);
b.
Pemilih
yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK); atau
c.
Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari
pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK.
Pasal 7
(1)
Pemilih
yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan
suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
(2)
Dalam
memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan
formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada
KPPS.
(3)
Dalam
hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model
C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el
atau Surat Keterangan.
Pasal 8
(1)
Pemilih
yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan
Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS
lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan
dalam satu wilayah.
(2)
Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
menjalankan
tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b.
menjalani
rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c.
menjadi
tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
d.
tugas
belajar;
e.
pindah
domisili; dan/atau
f.
tertimpa
bencana alam.
(3)
Dalam
hal Pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan
menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai
Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari
sebelum hari Pemungutan Suara.
(4)
Dalam
hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir
Model A.5-KWK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(5)
PPS
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti kebenaran identitas Pemilih yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada DPT.
(6)
Apabila
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdaftar dalam DPT, PPS atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat pindah memilih pada kolom
keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan
menggunakan formulir Model A.5-KWK dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih
yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(7)
Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi informasi waktu dan
tempat Pemungutan Suara oleh PPS.
(8)
Dalam
hal Pemilih tidak sempat melaporkan diri kepada PPS tempat Pemilih akan
memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetapi yang
bersangkutan telah memiliki formulir Model A.5-KWK dari PPS asal atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari
Pemungutan Suara di TPS tujuan.
(9)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS
dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS.
(10)
Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh anggota KPPS Keempat atau KPPS
Kelima pada salinan DPPh (Model A.4-KWK) dengan cara menambahkan nama Pemilih
pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPPh tersebut.
(11)
Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberi kesempatan untuk memberikan suara di
TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Pasal 9
(1)
Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan:
a.
menunjukkan
KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan
b.
didaftar
pada DPTb ke dalam formulir Model A.Tb-KWK.
(2)
Hak
pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang
berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam
KTP-el atau Surat Keterangan.
(3)
Penggunaan
hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum
selesainya Pemungutan Suara di TPS.
Pasal 10
(1)
Jumlah
Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.
(2)
Jumlah
Pemilih untuk setiap TPS dapat disesuaikan dengan memerhatikan, hal-hal sebagai
berikut:
a.
tidak
menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain;
b.
memudahkan
Pemilih;
c.
aspek
geografis; dan/atau
d.
jarak
dan waktu tempuh menuju TPS.
(3)
Penyesuaian
jumlah Pemilih untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan
agar Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dapat dilaksanakan pada hari yang
sama.