Ketentuan tentang pemilih yang berhak memberikan suara diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 di TPS Bab II. Pemilih sebagai berikut:
BAB II
PEMILIH
Pasal 6
Pemilih
yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu:
a.
Pemilih
yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK);
b.
Pemilih
yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK); atau
c.
Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari
pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK.
Pasal 7
(1)
Pemilih
yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan
suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
(2)
Dalam
memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan
formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada
KPPS.
(3)
Dalam
hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model
C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el
atau Surat Keterangan.
Pasal 8
(1)
Pemilih
yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan
Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS
lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan
dalam satu wilayah.
(2)
Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
menjalankan
tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b.
menjalani
rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c.
menjadi
tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
d.
tugas
belajar;
e.
pindah
domisili; dan/atau
f.
tertimpa
bencana alam.
(3)
Dalam
hal Pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan
menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai
Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari
sebelum hari Pemungutan Suara.
(4)
Dalam
hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir
Model A.5-KWK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(5)
PPS
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti kebenaran identitas Pemilih yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada DPT.
(6)
Apabila
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdaftar dalam DPT, PPS atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat pindah memilih pada kolom
keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan
menggunakan formulir Model A.5-KWK dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih
yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(7)
Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi informasi waktu dan
tempat Pemungutan Suara oleh PPS.
(8)
Dalam
hal Pemilih tidak sempat melaporkan diri kepada PPS tempat Pemilih akan
memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetapi yang
bersangkutan telah memiliki formulir Model A.5-KWK dari PPS asal atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari
Pemungutan Suara di TPS tujuan.
(9)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS
dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS.
(10)
Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh anggota KPPS Keempat atau KPPS
Kelima pada salinan DPPh (Model A.4-KWK) dengan cara menambahkan nama Pemilih
pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPPh tersebut.
(11)
Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberi kesempatan untuk memberikan suara di
TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Pasal 9
(1)
Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan:
a.
menunjukkan
KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan
b.
didaftar
pada DPTb ke dalam formulir Model A.Tb-KWK.
(2)
Hak
pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang
berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam
KTP-el atau Surat Keterangan.
(3)
Penggunaan
hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum
selesainya Pemungutan Suara di TPS.
Pasal 10
(1)
Jumlah
Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.
(2)
Jumlah
Pemilih untuk setiap TPS dapat disesuaikan dengan memerhatikan, hal-hal sebagai
berikut:
a.
tidak
menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain;
b.
memudahkan
Pemilih;
c.
aspek
geografis; dan/atau
d.
jarak
dan waktu tempuh menuju TPS.
(3)
Penyesuaian
jumlah Pemilih untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan
agar Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dapat dilaksanakan pada hari yang
sama.
0 komentar:
Posting Komentar