Ketentuan Bagi Suami/Isteri PNS/ASN Yang Ikut Menjadi Calon Peserta Pilkada/Pemilu Serentak Tahun 2018, Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2019 (Pileg 2019), dan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019

Senin, 05 Maret 2018
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 (Pilkada Serentak 2018), Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2019 (Pileg 2019), dan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 (Pilpres 2019, dimungkinkan dalam pelaksanaannya terdapat suami atau istri berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendampingi calon peserta pemilu.

Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: B/36/M.SM.00.00/s018 tanggal 2 Februari 2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Berikut ketentuan selengkapnya :



Download selengkapnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/36/M.SM.00.00/s018 tanggal 2 Februari 2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden dengan kik di sini.



08.10

0 komentar:

Posting Komentar