Sehubungan
dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun
2018 (Pilkada Serentak 2018), Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2019
(Pileg 2019), dan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 (Pilpres
2019, dimungkinkan dalam pelaksanaannya terdapat suami atau istri berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendampingi calon peserta pemilu.
Sehubungan
dengan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: B/36/M.SM.00.00/s018
tanggal 2 Februari 2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya
Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan
Calon Presiden/Wakil Presiden. Berikut ketentuan selengkapnya :
Download
selengkapnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/36/M.SM.00.00/s018 tanggal 2 Februari
2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil
Presiden dengan kik di sini.
0 komentar:
Posting Komentar