Home » All posts
Pendaftaran
bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak resmi ditutup. Total ada
58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri ke KPU di 17 provinsi. Dirilis
dari situs KPU, Kamis (11/1/2018), total ada 116 cagub-cawagub yang berkasnya
telah diterima. Yang mana proses pendaftaran cagub-cawagub (calon gubernur dan
calon wakil gubernur itu dibuka pada 8-10 Januari 2018 yang lalu.
Adapun
beberapa tahapan yang harus dilalui tiap paslon sebelum ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pilkada. Di antaranya pengecekan kelengkapan berkas,
pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat pencalonan. Pengumuman perbaikan
dokumen syarat pencalonan di situ KPU 20-26 Januari 2018. Kemudian pengumuman
penetapan pasangan calon di Pilkada digelar 12 Februari 2018.
Saat
ini, untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak
resmi ditutup. Total ada 58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri
ke KPU di 17 provinsi.
Berikut
daftar nama calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub/Cawagub) untuk
Pilkada Serentak 2018 dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang telah
mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
1.
Pasangan
Letjen Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (PKS, PAN, Hanura, Gerindra, NasDem,
dan Golkar).
2.
Pasangan
Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus (PDIP, dan PPP).
3.
Pasangan
JR Saragih dan Ance Selian (Demokrat, PKB, PKPI).
Pendaftaran
bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak resmi ditutup. Total ada
58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri ke KPU di 17 provinsi. Dirilis
dari situs KPU, Kamis (11/1/2018), total ada 116 cagub-cawagub yang berkasnya
telah diterima. Yang mana proses pendaftaran cagub-cawagub (calon gubernur dan
calon wakil gubernur itu dibuka pada 8-10 Januari 2018 yang lalu.
Adapun
beberapa tahapan yang harus dilalui tiap paslon sebelum ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pilkada. Di antaranya pengecekan kelengkapan berkas,
pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat pencalonan. Pengumuman perbaikan
dokumen syarat pencalonan di situ KPU 20-26 Januari 2018. Kemudian pengumuman
penetapan pasangan calon di Pilkada digelar 12 Februari 2018.
Saat
ini, untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak
resmi ditutup. Total ada 58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri
ke KPU di 17 provinsi.
Berikut
daftar nama calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub/Cawagub) untuk
Pilkada Serentak 2018 dari Provinsi Bali yang telah mendaftarkan diri adalah
sebagai berikut:
1.
Pasangan
Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sikawati (PDIP).
2.
Pasangan
Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta (Demokrat, Gerindra,
PAN,dan PPP).
Unknown 10.10 CB Blogger Indonesia
Pendaftaran
bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak resmi ditutup. Total ada
58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri ke KPU di 17 provinsi. Dirilis
dari situs KPU, Kamis (11/1/2018), total ada 116 cagub-cawagub yang berkasnya
telah diterima. Yang mana proses pendaftaran cagub-cawagub (calon gubernur dan
calon wakil gubernur itu dibuka pada 8-10 Januari 2018 yang lalu.
Adapun
beberapa tahapan yang harus dilalui tiap paslon sebelum ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pilkada. Di antaranya pengecekan kelengkapan berkas,
pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat pencalonan. Pengumuman perbaikan
dokumen syarat pencalonan di situ KPU 20-26 Januari 2018. Kemudian pengumuman
penetapan pasangan calon di Pilkada digelar 12 Februari 2018.
Saat
ini, untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak
resmi ditutup. Total ada 58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri
ke KPU di 17 provinsi.
Berikut
daftar nama calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub/Cawagub) untuk
Pilkada Serentak 2018 dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah
mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
1.
Pasangan
Asrun dan Hugua (PAN, PDIP,PKS,Gerindra dan Partai Hanura).
2.
Pasangan
Rusda dan Sjafei (PPP, PKB, dan Demokrat).
3.
Pasangan
Ali Mazi dan Lukman Abunawas (NasDem, Golkar).
Unknown 10.09 CB Blogger Indonesia
Pendaftaran
bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak resmi ditutup. Total ada
58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri ke KPU di 17 provinsi. Dirilis
dari situs KPU, Kamis (11/1/2018), total ada 116 cagub-cawagub yang berkasnya
telah diterima. Yang mana proses pendaftaran cagub-cawagub (calon gubernur dan
calon wakil gubernur itu dibuka pada 8-10 Januari 2018 yang lalu.
Adapun
beberapa tahapan yang harus dilalui tiap paslon sebelum ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pilkada. Di antaranya pengecekan kelengkapan berkas,
pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat pencalonan. Pengumuman perbaikan
dokumen syarat pencalonan di situ KPU 20-26 Januari 2018. Kemudian pengumuman
penetapan pasangan calon di Pilkada digelar 12 Februari 2018.
Saat
ini, untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak
resmi ditutup. Total ada 58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri
ke KPU di 17 provinsi.
Berikut
daftar nama calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub/Cawagub) untuk
Pilkada Serentak 2018 dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah
mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
1.
Pasangan
Nurdin Halid dan Qahhar Mudzakkar (PKB, PKPI, Hanura, NasDem, Golkar)
2.
Pasangan
Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman (PAN, PKS, PDIP).
3.
Pasangan
Ichsan Yasin Limpo dan Andi Mudzakkar (calon independen, yang didukung Partai
Demokrat).
4.
Pasangan
Agus Arifin Nu'mang dan Mayjen TNI (Purn) Tanribali Lamo (PPP, Gerindra, PBB).
Pendaftaran
bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak resmi ditutup. Total ada
58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri ke KPU di 17 provinsi. Dirilis
dari situs KPU, Kamis (11/1/2018), total ada 116 cagub-cawagub yang berkasnya
telah diterima. Yang mana proses pendaftaran cagub-cawagub (calon gubernur dan
calon wakil gubernur itu dibuka pada 8-10 Januari 2018 yang lalu.
Adapun
beberapa tahapan yang harus dilalui tiap paslon sebelum ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pilkada. Di antaranya pengecekan kelengkapan berkas,
pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat pencalonan. Pengumuman perbaikan
dokumen syarat pencalonan di situ KPU 20-26 Januari 2018. Kemudian pengumuman
penetapan pasangan calon di Pilkada digelar 12 Februari 2018.
Saat
ini, untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak
resmi ditutup. Total ada 58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri
ke KPU di 17 provinsi.
Berikut
daftar nama calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub/Cawagub) untuk
Pilkada Serentak 2018 dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang telah mendaftarkan
diri adalah sebagai berikut:
1.
Pasangan
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak (Golkar, NasDem, dan Partai Demokrat).
2.
Pasangan
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarno (PDIP, PKB, PKS, Gerindra).
Unknown 10.01 CB Blogger Indonesia
Pendaftaran
bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak resmi ditutup. Total ada
58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri ke KPU di 17 provinsi. Dirilis
dari situs KPU, Kamis (11/1/2018), total ada 116 cagub-cawagub yang berkasnya
telah diterima. Yang mana proses pendaftaran cagub-cawagub (calon gubernur dan
calon wakil gubernur itu dibuka pada 8-10 Januari 2018 yang lalu.
Adapun
beberapa tahapan yang harus dilalui tiap paslon sebelum ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pilkada. Di antaranya pengecekan kelengkapan berkas,
pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat pencalonan. Pengumuman perbaikan
dokumen syarat pencalonan di situ KPU 20-26 Januari 2018. Kemudian pengumuman
penetapan pasangan calon di Pilkada digelar 12 Februari 2018.
Saat
ini, untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak
resmi ditutup. Total ada 58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri
ke KPU di 17 provinsi.
Berikut
daftar nama calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub/Cawagub) untuk
Pilkada Serentak 2018 dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang telah
mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
1.
Pasangan
Sudirman Said dan Ida Fauziyah (PKB, PKS, PAN, Gerindra)
2.
Pasangan
Ganjar Pranowo dan Taj Yasin (PDIP, PPP, NasDem, dan Demokrat)
Unknown 09.59 CB Blogger Indonesia
Pendaftaran
bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak resmi ditutup. Total ada
58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri ke KPU di 17 provinsi.
Dirilis
dari situs KPU, Kamis (11/1/2018), total ada 116 cagub-cawagub yang berkasnya
telah diterima. Yang mana proses pendaftaran cagub-cawagub (calon gubernur dan
calon wakil gubernur itu dibuka pada 8-10 Januari 2018 yang lalu.
Adapun
beberapa tahapan yang harus dilalui tiap paslon sebelum ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pilkada. Di antaranya pengecekan kelengkapan berkas,
pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat pencalonan. Pengumuman perbaikan
dokumen syarat pencalonan di situ KPU 20-26 Januari 2018. Kemudian pengumuman
penetapan pasangan calon di Pilkada digelar 12 Februari 2018.
Saat
ini, untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak
resmi ditutup. Total ada 58 pasangan cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri
ke KPU di 17 provinsi.
Berikut
daftar nama calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub/Cawagub) untuk
Pilkada Serentak 2018 dari Provinsi Jawa Barat yang telah mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
1.
Pasangan
Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (PKS, PAN, Gerindra)
2.
Pasangan
Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi (Partai Demokrat dan Golkar)
3.
Pasangan
Tubagus Hasanuddin dan Anton Charliyan (PDIP)
4.
Pasangan
Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (NasDem, PPP, Hanura, PKB)
Unknown 09.57 CB Blogger Indonesia
Berikut tahapan program dan Jadwal Penyelenggaraan / Pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019:
Tahapan
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
|
Tanggal Tahapan
|
17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019 Perencanaan Program dan
Anggaran
|
1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019 Penyusunan Peraturan KPU
|
17 Agustus 2017 - 14 April 2019 Sosialisasi
|
3 September 2017 - 20 Februari 2018 Pendaftaran dan Verifikasi
Peserta Pemilu
|
19 Februari 2018 - 17 April 2018 Penyelesaian Sengketa
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
|
9 Januari - 21 Agustus 2019 Pembentukan Badan
Penyelenggara
|
17 Desember 2018 - 18 Maret 2019 Pemutakhiran Data Pemilih dan
Penyusunan Daftar Pemilih
|
17 April 2018 - 17 April 2019 Penyusunan Daftar
Pemilih Di Luar Negeri
|
17 Desember 2017 - 6 April 2018 Penataan dan Penetapan
Daerah Pemilihan (Dapil)
|
26 Maret 2018 - 21 September 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden
|
20 September 2018 - 16 November 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan
Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden
|
24 September - 16 April 2019 Logistik
|
23 September 2018 - 13 April 2019 Kampanye Calon Angota DPR,
DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
|
22 September 2018 - 2 Mei 2019 Laporan dan Audit Dana
Kampanye
|
14 April 2019 - 16 April 2019 Masa Tenang
|
8 April 2019 - 17 April 2019 Pemungutan dan
Perhitungan Suara
|
18 April 2019 - 22 mei 2019 Rekapitulasi
Perhitungan Suara
|
Jadwal menyusul Penyelesaian Sengketa
Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota
|
23 Mei 2019 - 15 Juni 2019 Penyelesaian
Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
|
Jadwal menyusul Pentapan Perolehan Kursi
dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
|
Paling lama 3 (tiga) hari setelah
penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
|
Juli - September 2019 Peresmian
Keanggotaan
|
Agustus - Oktober 2019 Pengucapan
Sumpah /Janji
|
Sumber : https://infopemilu.kpu.go.id/
Unknown 08.29 CB Blogger Indonesia
Berikut
jadwal tahap persiapan tahapan persiapan dan penyelenggaraan atau pelaksanan Pilkada
(Pemilihan Kepala Daerah) serentak se-Indonesia Tahun 2018
TAHAP PERSIAPAN
|
Tanggal Tahapan
|
27 September 2017 Perencanaan Program dan
Anggaran
|
27 September 2017 Penyusunan dan
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
|
31 Mei 2018 Penyusunan
dan Pengesahan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
|
14 Juni 2017 - 23 Juni 2018 Sosialisasi
kepada Masyarakat
|
14 Juni 2017 - 26 Juni 2018 Penyuluhan/Bimbingan
Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan
KPPS
|
12 Oktober 2017 - 3 Juni 2018 Pembentukan PPK, PPS,
dan KPPS
|
12 Oktober 2017 - 11 Juni 2018 Pemantauan Pemiliham
|
24 November 2017 - 30 Desember 2017 Pengolahan Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilihan (DP4)
|
30 Desember 2017 - 27 Juni 2018 Pemutakhiran Data dan
Daftar Pemilih
|
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
|
Tanggal Tahapan
|
31 Juli 2017 - 3 Januari 2018 Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan
|
8 Januari 2018 - 10 Januari 2018 Pendaftaran Pasangan
Calon
|
15 Februari 2018 - 23 Juli 2018 Masa Kampanye
|
14 Februari 2018 - 13 Juli 2018 Laporan Audit dan Dana
Kampanye
|
17 Maret 2018 - 26 Juni 2018 Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
|
27 Juni 2018 Pemungutan dan
Penghitungan suara di TPS
|
27 Juni 2018 - 9 Juli 2018 Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara
|
Sumber
: https://infopemilu.kpu.go.id/
Unknown 08.23 CB Blogger Indonesia
Sehubungan
dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun
2018 (Pilkada Serentak 2018), Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2019
(Pileg 2019), dan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 (Pilpres
2019, dimungkinkan dalam pelaksanaannya terdapat suami atau istri berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendampingi calon peserta pemilu.
Sehubungan
dengan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: B/36/M.SM.00.00/s018
tanggal 2 Februari 2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya
Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan
Calon Presiden/Wakil Presiden. Berikut ketentuan selengkapnya :
Unknown
08.10
CB Blogger
Indonesia
Download
selengkapnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/36/M.SM.00.00/s018 tanggal 2 Februari
2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil
Presiden dengan kik di sini.

























