Pelaksanaan Pilkada serentak pada Tahun 2015 merupakan Pilkada langsung serentak terbesar sepanjang sejarah yang diselenggarakan di Republik Indonesia. Pilkada serentak menjadi bagian dari demokrasi lokal yang secara tidak langsung akan berpengaruh pada kemajuan demokrasi di tingkat nasional.
Komisi
Pemilihan Umum mempunyai tanggung jawab yang besar untuk ikut mengawal
sekaligus menjamin pelaksanaan Pilkada di daerah berjalan secara aman, jujur
dan adil. Tahapan pemungutan suara menjadi tahapan yang paling krusial dalam pelaksanaan
Pilkada. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum lebih
antisipatif untuk meminimalisir kasus-kasus yang terjadi pada saat
penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain
bimbingan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara yang
dilaksanakan secara berjenjang, Komisi Pemilihan Umum juga menyusun panduan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Panduan tersebut tidak hanya dapat
digunakan oleh petugas KPPS, namun juga dapat digunakan oleh KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam hal penyiapan logistik TPS. Besar harapan
kami agar buku panduan ini menjadi petunjuk dan panduan yang lengkap bagi
petugas-petugas yang berada di garda terdepan pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara.




0 komentar:
Posting Komentar