Juknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pilkada

Jumat, 23 Februari 2018

Pelaksanaan Pilkada serentak pada Tahun 2015 merupakan Pilkada langsung serentak terbesar sepanjang sejarah yang diselenggarakan di Republik Indonesia. Pilkada serentak menjadi bagian dari demokrasi lokal yang secara tidak langsung akan berpengaruh pada kemajuan demokrasi di tingkat nasional.

Komisi Pemilihan Umum mempunyai tanggung jawab yang besar untuk ikut mengawal sekaligus menjamin pelaksanaan Pilkada di daerah berjalan secara aman, jujur dan adil. Tahapan pemungutan suara menjadi tahapan yang paling krusial dalam pelaksanaan Pilkada. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum lebih antisipatif untuk meminimalisir kasus-kasus yang terjadi pada saat penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.

Selain bimbingan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan secara berjenjang, Komisi Pemilihan Umum juga menyusun panduan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Panduan tersebut tidak hanya dapat digunakan oleh petugas KPPS, namun juga dapat digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam hal penyiapan logistik TPS. Besar harapan kami agar buku panduan ini menjadi petunjuk dan panduan yang lengkap bagi petugas-petugas yang berada di garda terdepan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.




16.51

0 komentar:

Posting Komentar