KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan jumlah undangan
dan tim pendukung yang dapat hadir pada kegiatan debat publik/debat terbuka
atau talkshowsekaligus mengatur susunan tempat duduk di lokasi acara dengan
memerhatikan asas keberimbangan dan ketertiban acara.
Undangan
yang dapat hadir pada kegiatan debat publik/debat terbuka atau talkshow meliputi:
1)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selaku penyelenggara;
2)
Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon;
3)
undangan masing-masing Pasangan Calon;
4)
tamu undanganKPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
5)
kru media penyelenggara penyiaran;
6)
pers/tim peliputan media; dan
7)
tamu undangan lainnya (sesuai kebutuhan).
Seluruh
unsur yang hadir dalam debat publik/debat terbuka atau talkshow wajib
menggunakan id card yang telah disiapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabuaten/Kota dan telah diklasifikasikan sesuai dengan daftar undangan.
Tim
Kampanye bertanggung jawab menjaga ketertiban masingmasing tim pendukung. Tim
pendukung tidak diperbolehkan membawa Alat Peraga Kampanye, atribut Kampanyedan
meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada Pasangan Calon tertentu yang
dapat mengganggu ketertiban acara debat publik/debat terbuka atau talkshow.
0 komentar:
Posting Komentar