Undangan Yang Dapat Hadir Pada Debat Publik/Debat Terbuka Atau Talkshow

Kamis, 20 Oktober 2016
KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan jumlah undangan dan tim pendukung yang dapat hadir pada kegiatan debat publik/debat terbuka atau talkshowsekaligus mengatur susunan tempat duduk di lokasi acara dengan memerhatikan asas keberimbangan dan ketertiban acara.

Undangan yang dapat hadir pada kegiatan debat publik/debat terbuka atau talkshow meliputi:

1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selaku penyelenggara;
2) Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon;
3) undangan masing-masing Pasangan Calon;
4) tamu undanganKPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
5) kru media penyelenggara penyiaran;
6) pers/tim peliputan media; dan
7) tamu undangan lainnya (sesuai kebutuhan).

Seluruh unsur yang hadir dalam debat publik/debat terbuka atau talkshow wajib menggunakan id card yang telah disiapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabuaten/Kota dan telah diklasifikasikan sesuai dengan daftar undangan.

Tim Kampanye bertanggung jawab menjaga ketertiban masingmasing tim pendukung. Tim pendukung tidak diperbolehkan membawa Alat Peraga Kampanye, atribut Kampanyedan meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada Pasangan Calon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat publik/debat terbuka atau talkshow.



10.41

0 komentar:

Posting Komentar