Dalam
menentukan tema serta menyusun materi debat publik/debat terbuka atau talkshow,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mendapat masukan dari tim
penyusun materi yang terdiri dari pakar kalangan profesional dan/atau
akademisi. Tim penyusun materi dapat memberikan usulan moderator atau diusulkan
menjadi moderator.
Moderator atau
Panelis
a.
Untuk
debat publik/debat terbukadipandu oleh moderator.
b.
Untuk
talkshow satu Pasangan Calon dipandu oleh moderator dan pendalaman materi oleh
panelis.
c.
Panelis
sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
d.
Moderatoratau
panelis dipilih dan ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan kualifikasi:
1)
memiliki
latar belakang dari kalangan profesional, akademik, dan/atau tokoh masyarakat;
2)
memiliki
integritas, jujur, dan simpatik;
3)
netral
atau tidak memihak kepada salah satu calon, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan; dan
4)
memiliki
kemampuan tampil dan berbicara di depan publik.
Hak
masyarakat mengajukan usulan moderator dan panelis:
1.
masyarakat
dapat mengajukan nama moderator dan panelis untuk debat publik/debat terbuka atau
talkshowkepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2.
usulan
nama moderator dan panelis paling lambat diajukan 14 (empat belas) Hari sebelum
pelaksanaan debat publik/debat terbukaatau talkshow; dan
3.
dalam
mengajukan nama moderator atau penelis, masyarakat wajib mencantumkan identitas
yang jelas.
Hak
masyarakat mengajukan usulan pertanyaan:
1)
masyarakat
dapat mengajukan pertanyaan untuk debat publik/debat terbukaatau talkshow
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2)
usulan
pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) Hari sebelum penyelenggaraan debat
publik/debat terbukaatau talkshow; dan
3)
dalam
mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang
jelas.
Peran
dan kewajiban moderator dan panelis:
1)
dalam
hal debat publik/debat terbukaantar Pasangan Calon, maka penting ditekankan
pentingnya keberimbangan untukmasing-masing Pasangan Calon mulai dari bobot
pertanyaan hingga kesempatan untuk memberikan jawaban;
2)
keberimbangan
salah satunya ditandai/diukur dengan indikator waktu (misalnya: masing-masing
calon diberikan kesempatan menjawab dalam waktu 60 (enam puluh) detik). Tidak
boleh ada satu Pasangan Calon yang lebih dominan dari Pasangan Calon lainnya;
3)
menjaga
keberimbangan kesempatan bagi tiap-tiap Pasangan Calondari segi waktu dan bobot
pertanyaan; dan
4)
moderator
dilarang memberi opini, komentar, penilaian, dan kesimpulan terhadap jawaban
atau tanggapan Pasangan Calon.
Beberapa
persiapan yang perlu dilakukan dalam rangka kegiatan Debat publik/debat terbuka
atau talkshow, yaitu:
a.
rapat
pembahasan materi, waktu, desain debat, tata tertib, dan penetapan moderator
bersama tim penyusun materi;
b.
rapat
koordinasi dengan Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon untuk
mensosialisasikan desain acara debat publik/debat terbuka termasuk hal-hal lain
yang dianggap penting seperti tempat acara, daftar undangan, konsumsi,
keamanan, dan lain sebagainnya;
c.
rapat
koordinasi dengan media penyelenggara penyiaran (televisi atau radio), bersama
Tim Kampanye terkait dengan teknis acara; dan
d.
rapat
evaluasi pelaksanaan debat publik/debat terbuka dan perbaikan untuk sesi debat
berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar