Tim Penyusun Materi, Moderator/Panelis Dalam Debat Publik/Debat Terbuka atau Talkshow

Kamis, 20 Oktober 2016
Dalam menentukan tema serta menyusun materi debat publik/debat terbuka atau talkshow, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mendapat masukan dari tim penyusun materi yang terdiri dari pakar kalangan profesional dan/atau akademisi. Tim penyusun materi dapat memberikan usulan moderator atau diusulkan menjadi moderator.

Moderator atau Panelis

a.   Untuk debat publik/debat terbukadipandu oleh moderator.
b.   Untuk talkshow satu Pasangan Calon dipandu oleh moderator dan pendalaman materi oleh panelis.
c.   Panelis sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
d.   Moderatoratau panelis dipilih dan ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan kualifikasi:

1)   memiliki latar belakang dari kalangan profesional, akademik, dan/atau tokoh masyarakat;
2)   memiliki integritas, jujur, dan simpatik;
3)   netral atau tidak memihak kepada salah satu calon, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
4)   memiliki kemampuan tampil dan berbicara di depan publik.

Hak masyarakat mengajukan usulan moderator dan panelis:

1.   masyarakat dapat mengajukan nama moderator dan panelis untuk debat publik/debat terbuka atau talkshowkepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2.   usulan nama moderator dan panelis paling lambat diajukan 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan debat publik/debat terbukaatau talkshow; dan
3.   dalam mengajukan nama moderator atau penelis, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas.

Hak masyarakat mengajukan usulan pertanyaan:

1)   masyarakat dapat mengajukan pertanyaan untuk debat publik/debat terbukaatau talkshow kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2)   usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) Hari sebelum penyelenggaraan debat publik/debat terbukaatau talkshow; dan
3)   dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas.

Peran dan kewajiban moderator dan panelis:

1)   dalam hal debat publik/debat terbukaantar Pasangan Calon, maka penting ditekankan pentingnya keberimbangan untukmasing-masing Pasangan Calon mulai dari bobot pertanyaan hingga kesempatan untuk memberikan jawaban;
2)   keberimbangan salah satunya ditandai/diukur dengan indikator waktu (misalnya: masing-masing calon diberikan kesempatan menjawab dalam waktu 60 (enam puluh) detik). Tidak boleh ada satu Pasangan Calon yang lebih dominan dari Pasangan Calon lainnya;
3)   menjaga keberimbangan kesempatan bagi tiap-tiap Pasangan Calondari segi waktu dan bobot pertanyaan; dan
4)   moderator dilarang memberi opini, komentar, penilaian, dan kesimpulan terhadap jawaban atau tanggapan Pasangan Calon.

Beberapa persiapan yang perlu dilakukan dalam rangka kegiatan Debat publik/debat terbuka atau talkshow, yaitu:

a.   rapat pembahasan materi, waktu, desain debat, tata tertib, dan penetapan moderator bersama tim penyusun materi;
b.   rapat koordinasi dengan Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon untuk mensosialisasikan desain acara debat publik/debat terbuka termasuk hal-hal lain yang dianggap penting seperti tempat acara, daftar undangan, konsumsi, keamanan, dan lain sebagainnya;
c.   rapat koordinasi dengan media penyelenggara penyiaran (televisi atau radio), bersama Tim Kampanye terkait dengan teknis acara; dan
d.   rapat evaluasi pelaksanaan debat publik/debat terbuka dan perbaikan untuk sesi debat berikutnya.



10.38

0 komentar:

Posting Komentar