1.
Melakukan
sosialisasi kepada aparat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas
di tingkat desa/kelurahan mengenai kegiatan pemutakhiran daftar pemilih.
2.
Memastikan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah dibentuk;
3.
Bersama-sama
PPDP mengikuti Bimbingan Teknis/Bimtek pemutakhiran data pemilih yang
diselenggarakan oleh PPK;
4.
Memastikan
PPDP telah mengerti dan memahami ketentuan dan SOP;
5.
Memastikan
telah menerima data pemilih per TPS (Model A-KWK) dalam bentuk soft copy dan
hard copy beserta seluruh dokumen pemutakhiran data pemilih sesuai dengan
jumlah yang dibutuhkan;
6.
Menyerahkan
data pemilih per TPS (Model A-KWK) dan dokumen lainnya kepada masing-masing
PPDP;
7.
Melakukan
koordinasi dengan PPDP mengenai tata cara pencocokan dan penelitian data
pemilih khususnya bagaimana melakukan pencoretan, perbaikan data, mendaftar
pemilih baru, cara pengisian formulir, dan tenggat waktu yang harus
diselesaikan. Koordinasi ini dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum coklit
sekaligus untuk mengecek kesiapan dan pemahaman PPDP; dan
8.
Memastikan
PPDP menyusun jadwal Coklit.
0 komentar:
Posting Komentar