Tata Cara Persiapan Coklit Oleh PPS Pada Pemilukada

Senin, 03 Oktober 2016
1.   Melakukan sosialisasi kepada aparat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas di tingkat desa/kelurahan mengenai kegiatan pemutakhiran daftar pemilih.

2.   Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah dibentuk;

3.   Bersama-sama PPDP mengikuti Bimbingan Teknis/Bimtek pemutakhiran data pemilih yang diselenggarakan oleh PPK;

4.   Memastikan PPDP telah mengerti dan memahami ketentuan dan SOP;


5.   Memastikan telah menerima data pemilih per TPS (Model A-KWK) dalam bentuk soft copy dan hard copy beserta seluruh dokumen pemutakhiran data pemilih sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan;

6.   Menyerahkan data pemilih per TPS (Model A-KWK) dan dokumen lainnya kepada masing-masing PPDP;

7.   Melakukan koordinasi dengan PPDP mengenai tata cara pencocokan dan penelitian data pemilih khususnya bagaimana melakukan pencoretan, perbaikan data, mendaftar pemilih baru, cara pengisian formulir, dan tenggat waktu yang harus diselesaikan. Koordinasi ini dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum coklit sekaligus untuk mengecek kesiapan dan pemahaman PPDP; dan

8.   Memastikan PPDP menyusun jadwal Coklit.



06.54

0 komentar:

Posting Komentar