Penyelenggara, Tujuan, dan Tema Debat Publik/Terbuka atau Talkshow Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Kamis, 20 Oktober 2016
Penyelenggara Debat publik/debat terbuka atau talkshow diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi kehadiran Pasangan Calonsekaligus berkoordinasi dengan Tim Kampanye.

KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota harus memfasilitasi tempat penyelenggaraan Debat publik/debat terbukaatau talkshowdengan berkoordinasi dengan Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politiksebagai pelaksana Kampanye.

Tujuan Debat publik/debat terbukaatau talkshow bertujuan:

a.   menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih;
b.   memberikan informasi yang komprehensif kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan Pemilih dalam menentukan pilihannya; dan
c.   menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan Debat publik/debat terbukaatau talkshow.

Frekuensi Debat publik/debat terbukaatau talkshowdilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali pada masa Kampanye.

Penyiaran Debat publik/debat terbukaatau talkshowdisiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta serta dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye.

Apabila debat publik/debat terbukaatau talkshowtidak dapat disiarkan secara langsung karena keterbatasan frekuensi, debat tersebut dapat disiarkan secara tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa Kampanye.

Apabila KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengalami keterbatasan untuk melakukan penyiaran, Debat publik/debat terbukaatau talkshow dapat disiarkan melalui metode streaming pada media massa online, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas.

Penayangan iklan layanan masyarakat Pemiludalam kegiatan Debat publik/debat terbukaatau talkshowbersifat wajib dalam rangka menyebarluaskan informasi Pemilihan Umum. Stasiun televisi penyelenggara penyiaran Debat publik/debat terbukaatau talkshowwajib menyediakan clean feed (tayangan yang bersih dari Station ID atau logo stasiun televisi yang bertugas menyiarkan, sebagai materi relay atau siaran tunda bagi stasiun televisi lainnya, dalam upaya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Bagi stasiun televisi atau radio yang pada waktunya tidak ditunjuk sebagai pelaksana penyiaran langsung, dihimbau melakukan siaran tunda. Dalam penyiaran debat, sangat penting menjaga keberimbangan bagi masing-masing Pasangan Calon, baik dalam pengambilan gambar hingga penayangannya. Tidak boleh ada Pasangan Calon yang dirugikan.

Tema

Tema debat publik/debat terbukaatau talkshowsecara umum merujuk pada kontekstualisasi visi, rencana strategis pembangunan dan isu-isu aktual di daerah masing-masing.

Secara spesifik, tema-tema debat mencerminkan upaya sebagai berikut:

1)   meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2)   memajukan daerah;
3)   meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
4)   menyelesaikan persoalan daerah;
5)   menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan/atau
6)   memperkokohNegara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkantema debat dengan berkoordinasi bersama Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai pelaksana Kampanye.




10.34

0 komentar:

Posting Komentar