Penyelenggara
Debat publik/debat terbuka atau talkshow diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi kehadiran
Pasangan Calonsekaligus berkoordinasi dengan Tim Kampanye.
KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota harus memfasilitasi tempat
penyelenggaraan Debat publik/debat terbukaatau talkshowdengan berkoordinasi
dengan Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan
Partai Politiksebagai pelaksana Kampanye.
Tujuan
Debat publik/debat terbukaatau talkshow bertujuan:
a.
menyebarluaskan
profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih;
b.
memberikan
informasi yang komprehensif kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan
Pemilih dalam menentukan pilihannya; dan
c.
menggali
dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam
kegiatan Debat publik/debat terbukaatau talkshow.
Frekuensi
Debat publik/debat terbukaatau talkshowdilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali
pada masa Kampanye.
Penyiaran
Debat publik/debat terbukaatau talkshowdisiarkan secara langsung melalui
Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta serta dapat disiarkan
ulang pada masa Kampanye.
Apabila
debat publik/debat terbukaatau talkshowtidak dapat disiarkan secara langsung
karena keterbatasan frekuensi, debat tersebut dapat disiarkan secara tunda
melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa
Kampanye.
Apabila
KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengalami keterbatasan
untuk melakukan penyiaran, Debat publik/debat terbukaatau talkshow dapat
disiarkan melalui metode streaming pada media massa online, atau penyiaran
melalui lembaga penyiaran komunitas.
Penayangan
iklan layanan masyarakat Pemiludalam kegiatan Debat publik/debat terbukaatau
talkshowbersifat wajib dalam rangka menyebarluaskan informasi Pemilihan Umum. Stasiun
televisi penyelenggara penyiaran Debat publik/debat terbukaatau talkshowwajib
menyediakan clean feed (tayangan yang bersih dari Station ID atau logo stasiun
televisi yang bertugas menyiarkan, sebagai materi relay atau siaran tunda bagi
stasiun televisi lainnya, dalam upaya menyebarluaskan informasi kepada
masyarakat.
Bagi
stasiun televisi atau radio yang pada waktunya tidak ditunjuk sebagai pelaksana
penyiaran langsung, dihimbau melakukan siaran tunda. Dalam penyiaran debat,
sangat penting menjaga keberimbangan bagi masing-masing Pasangan Calon, baik
dalam pengambilan gambar hingga penayangannya. Tidak boleh ada Pasangan Calon
yang dirugikan.
Tema
Tema
debat publik/debat terbukaatau talkshowsecara umum merujuk pada
kontekstualisasi visi, rencana strategis pembangunan dan isu-isu aktual di
daerah masing-masing.
Secara
spesifik, tema-tema debat mencerminkan upaya sebagai berikut:
1)
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
2)
memajukan
daerah;
3)
meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat;
4)
menyelesaikan
persoalan daerah;
5)
menyerasikan
pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional;
dan/atau
6)
memperkokohNegara
Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkantema debat dengan berkoordinasi
bersama Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik sebagai pelaksana Kampanye.



0 komentar:
Posting Komentar