Metode Fasilitasi dan Pendanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota

Kamis, 20 Oktober 2016
Metode Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, meliputi:

1)   debat publik/debat terbukaantar Pasangan Calon;
2)   penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
3)   pemasangan Alat Peraga Kampanye;
4)   iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
5)   pertemuan terbatas;
6)   pertemuan tatap muka dan dialog; dan
7)   kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk debat publik bagi satu Pasangan Calon dilaksanakan dalam format talkshow.

Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

Fasilitasi kegiatan Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, meliputi:

1) debat publik/debat terbukaatau talkshow;
2) penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
3) pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau
4) iklandi media massa cetak dan/atau media massa elektronik.

Kegiatan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kampanye oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atauTim Kampanye

Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atauTim Kampanye,meliputi:

1)   pertemuan terbatas;
2)   pertemuan tatap muka dan dialog;
3)   penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
4)   pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau
5)   kegiatanlain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menjadi tanggung jawab Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon.




10.22

0 komentar:

Posting Komentar