Metode
Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, meliputi:
1)
debat
publik/debat terbukaantar Pasangan Calon;
2)
penyebaran
Bahan Kampanye kepada umum;
3)
pemasangan
Alat Peraga Kampanye;
4)
iklan
di media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
5)
pertemuan
terbatas;
6)
pertemuan
tatap muka dan dialog; dan
7)
kegiatan
lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kampanye
dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk
debat publik bagi satu Pasangan Calon dilaksanakan dalam format talkshow.
Kampanye oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
Fasilitasi
kegiatan Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota,
meliputi:
1)
debat publik/debat terbukaatau talkshow;
2)
penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
3)
pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau
4)
iklandi media massa cetak dan/atau media massa elektronik.
Kegiatan
Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kampanye oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atauTim Kampanye
Kampanye
yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan
Calon dan/atauTim Kampanye,meliputi:
1)
pertemuan
terbatas;
2)
pertemuan
tatap muka dan dialog;
3)
penyebaran
Bahan Kampanye kepada umum;
4)
pemasangan
Alat Peraga Kampanye; dan/atau
5)
kegiatanlain
yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pendanaan
Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menjadi tanggung jawab Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon.
0 komentar:
Posting Komentar