Debat
publik/debat terbukaatau talkshow dilaksanakan dengan durasi paling sedikit 90
(sembilan puluh) menit untuk isi program debat publik/debat terbukaatau
talkshowdan paling banyak 5 (lima) menit untuk jeda iklan setiap babak/segmen.
Media
massa elektronik yang menyiarkan siaran Debat publik/debat terbukaatau
talkshowwajib menyertakan iklan layanan masyarakat Pemilihan yang telah
disiapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam setiap
jeda iklan.
Debat
publik/debat terbukaantar Pasangan Calon terbagi dalam beberapa babak atau
segmen.
Pembagian
babak/segmen dapat dilihat seperti contoh dibawah ini:
Babak/segmen
1 : Pembukaan
Babak/segmen
2 : Penyampaian visi/misi oleh masingmasing Pasangan Calon
Babak/segmen
3 : Pendalaman visi/misi Pasangan Calon oleh moderator
Babak/segmen
4 : Tanya jawab dan sanggahan
Babak/segmen
5 : Tanya jawab dan sanggahan
Babak/segmen
6 : Penutup
0 komentar:
Posting Komentar