Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan jika Ketua KPU DKI
Jakarta, Sumarno, mengembalikkan 46 unit komputer dan laptop ke Pemerintah DKI
Jakarta. "Kalau dibalikin aset kan jadi masuk DKI Jakarta, tak
masalah," kata Gubernur Basuki di kantornya pada Rabu, 19 Oktober 2016.
Ahok
tidak mempersoalkan sikap Sumarno yang enggan menerima pemberian komputer dari
Pemerintah DKI. Alasannya karena dia mendapat kritikan dari netizen di media
sosial bahwa komputer itu dihibahkan PT HM Sampoerna untuk memenangkan pasangan
inkumben Ahok-Djarot pada Pilkada tahun depan.
"Saya
nggak tahu (alasannya), bebas saja kalau orang mau kritik atau apa," ujar
Ahok. Menurut Ahok, selama ini pemerintah telah memenuhi prosedur terkait
pelaksanaan koefisiensi luas bangunan. Kata dia, setiap pengembang dapat
dikenakan denda berupa lahan atau infrastruktur.
Kompensasi
berupa infrastruktur bisa berasal dari berbagai barang, termasuk komputer untuk
KPU DKI Jakarta. Ahok juga mencontohkan, pembangunan Jalan Lingkar Semanggi
juga menggunakan kompensasi KLB berupa barang. Karena ada perusahaan terkait diwajibkan
membangun jembatan.
Untuk
mengukur nilai barang, Ahok menggunakan metode appraisal atau biasa disebut
prediksi nilai yang ditentukan seorang ahli. Dia memperkirakan nilai KLB dari
PT Sampoerna mencapai Rp 700 miliar. Itu adalah kewajiban Sampoerna untuk
membayar kompensasi.
Sehingga
Ahok menampik tudingan yang menyebut komputer tersebut hibah dari Sampoerna ke
KPUD DKI Jakarta. Seharusnya KPUD memang mendapatkan jatah anggaran dari
Pemerintah DKI. Tapi sampai saat ini APBD belum digedok. "Jadi lebih
murah, lebih cepat, menilainya juga lebih baik mutunya," tutur Ahok.
Sehingga
KLB yang dibayarkan PT HM Sampoerna ke Pemerintah DKI Jakarta tidak menyalahi
aturan. Itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016 tentang
KLB.
Sumber
: https://metro.tempo.co
Selanjutnya pada
tanggal 21 Oktober 2016, KPU DKI Jakarta Kembalikan Pinjaman Komputer dan Laptop
dari Pemprov, selanjutnya KPU DKI Akan Sewa dari Pihak Ketiga
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan 25 komputer dan
21 laptop yang dipinjamkan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua
KPU DKI Sumarno mengatakan, puluhan komputer dan laptop tersebut akan
dikembalikan pekan depan.
"Pengembalian
Insya Allah akan kami lakukan pekan depan. Kami sudah bersurat ke KPU
kabupaten/kota untuk segera mengembalikan komputernya ke KPU DKI. Nanti akan
kami kembalikan seluruhnya kepada pemda," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI,
Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
(Baca
juga: Ahok: Semua Komputer kalau begitu "Made In" KPU Saja)
Selain
menggunakan komputer yang ada, KPU DKI akan menyewa komputer dan laptop dari
pihak ketiga untuk mengatasi kekurangan perangkat. "Kekurangannya kami
akan menyewa karena untuk membeli pengadaan modal itu kami tidak bisa
menggunakan hibah pilkada untuk belanja modal dengan cara membeli
komputer," kata dia.
Sumarno
memastikan, perangkat komputer yang mereka sewa tidak akan diprogram untuk
memenangkan calon tertentu, seperti informasi yang beredar saat KPU dipinjami
komputer dan laptop oleh Pemprov DKI.
"Nanti
ketika kami akan melakukan penyewaan kami akan mengundang tim audit independen,
ahli IT, untuk mengaudit apakah komputer itu sudah diprogram untuk memenangkan
calon tertentu," ucap Sumarno.
Keputusan
untuk mengembalikan komputer dan laptop kepada Pemprov DKI ini dilakukan untuk
menjaga netralitas KPU DKI sebagai penyelenggara Pilkada DKI 2017.
"Untuk
memastikan kepada masyarakat DKI dan masyarakat umum, khususnya para peserta
pilkada bahwa KPU tetap netral, independen, imparsial, maka kemudian kami akan
mengembalikan seluruh komputer itu," ujar dia.
Sumarno
berharap, masyarakat Jakarta tidak meragukan komitmen KPU DKI untuk
menyelenggarakan pilkada yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Peminjaman
komputer dan laptop ini menjadi sorotan Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Kepala
Badan Kesatuan, Kebangsaan, dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono,
menyampaikan, pengadaan komputer dan laptop yang dipinjamkan kepada KPU DKI
selama Pilkada DKI Jakarta 2017 ini berasal dari dana pengembang. PT Sampoerna
Land mengajukan peningkatan koefisien lantai bangunan (KLB) kepada Pemprov DKI
Jakarta.
Kompensasinya,
mereka harus membayar kewajiban pengembang yang berupa pembersihan saluran dan
pembangunan infrastruktur kota, termasuk renovasi gedung KPU dan Bawaslu DKI
Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar