Kampanye
merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan karena
melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh
Pasangan Calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan.
Pada
pengaturan pelaksanaan Kampanye, tidak hanya dilihat dari sudut pandang Komisi
Pemilihan Umum sebagai penyelenggara namun jugaPasangan Calon atau Tim Kampanye
dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai pelaksana
Kampanye.
Kampanye
dilaksanakan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik. Ketentuan waktu dalam kegiatan Kampanye adalah sebagai
berikut:
1.
Masa Kampanye pada tanggal 28
Oktober 2016 – 11 Februari 2017.
2.
Debat publik/debat terbuka
antar Pasangan Calon
pada tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017.
3.
Iklan Kampanye melalui media massa cetak, elektronik dan online pada tanggal 29
Januari – 11 Februari 2017.
4.
Masa tenang dan pembersihan
Alat Peraga Kampanye
pada tanggal 12 – 14 Februari 2017.



0 komentar:
Posting Komentar