Ketentuan Waktu / Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Kamis, 20 Oktober 2016
Kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan karena melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh Pasangan Calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan.

Pada pengaturan pelaksanaan Kampanye, tidak hanya dilihat dari sudut pandang Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara namun jugaPasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai pelaksana Kampanye.

Kampanye dilaksanakan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Ketentuan waktu dalam kegiatan Kampanye adalah sebagai berikut:

1.   Masa Kampanye pada tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017.

2.   Debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon pada tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017.

3.   Iklan Kampanye melalui media massa cetak, elektronik dan online pada tanggal 29 Januari – 11 Februari 2017.

4.   Masa tenang dan pembersihan Alat Peraga Kampanye pada tanggal 12 – 14 Februari 2017.



10.17

0 komentar:

Posting Komentar