Ketentuan Rapat Umum Kampanye Pemilukada

Kamis, 20 Oktober 2016
a.   KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum untuk setiap Pasangan Calon.

b.   Jadwal Kampanye rapat umum berlaku sesuai tingkatan, provinsi dan kabupaten/kota.

c.   Penyusunan jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

d.   KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan tentang jadwal Kampanyerapat umum kepada Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikpaling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye, dengan tembusan kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi,dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

e.   Tim Kampanye sesuai tingkatannya, yang tidakmenggunakan sebagian atau seluruh kesempatan Kampanyenya wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

f.    Berdasarkan pemberitahuansebagaimana dimaksud pada huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan perbaikan jadwal Kampanye dan kemudian ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

g.   KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah diperbaiki kepada Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah provinsidan/atau pemerintah kabupaten/kota, BawasluProvinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota danKepolisian Negara Republik Indonesia sesuaitingkatannya.



10.58

0 komentar:

Posting Komentar