a.
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat
umum untuk setiap Pasangan Calon.
b.
Jadwal
Kampanye rapat umum berlaku sesuai tingkatan, provinsi dan kabupaten/kota.
c.
Penyusunan
jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
d.
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan tentang
jadwal Kampanyerapat umum kepada Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau
Partai Politik atau Gabungan Partai Politikpaling lambat 1 (satu) Hari sebelum
pelaksanaan Kampanye, dengan tembusan kepada pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi,dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
e.
Tim
Kampanye sesuai tingkatannya, yang tidakmenggunakan sebagian atau seluruh
kesempatan Kampanyenya wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari
sebelum pelaksanaan Kampanye.
f.
Berdasarkan
pemberitahuansebagaimana dimaksud pada huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan perbaikan jadwal Kampanye dan kemudian
ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
g.
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang
telah diperbaiki kepada Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya, dengan tembusan
disampaikan kepada pemerintah provinsidan/atau pemerintah kabupaten/kota,
BawasluProvinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota danKepolisian Negara Republik
Indonesia sesuaitingkatannya.
0 komentar:
Posting Komentar