Ketentuan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Dialog Kampanye Pemilukada Tahun 2017

Kamis, 20 Oktober 2016
Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat melaksanakan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog secara interaktif.

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikmembuat dan memberikan jadwal pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog yang akan dilaksanakan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam bentuk surat tembusan.

a. Pertemuan Terbatas

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikdapat melaksanakan pertemuan terbatas di dalam ruangan atau gedung tertutup;

Peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak:

a)   2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
b)   1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, dan penanggung jawab; dan Petugas Kampanye pertemuan terbatas dan tamu undangan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan:

a)   nomor urut dan foto Pasangan Calon;
b)   tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
c)   umbul-umbul/atribut Pasangan Calon.

b. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikdapat melaksanakan pertemuan tatap muka disertai dialogsecara interaktif.

Pertemuan ini dapat dilaksanakan didalam atau diluar ruangan dengan ketentuan:

a) jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan
b) peserta terdiri atas peserta pendukung dan/atau tamu undangan.

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog secara interaktif.

Pertemuan tatap muka dan dialog dapat dilaksanakan didalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka dilaksanakan dengan ketentuan:

a) jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan
b) peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.

Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan diluar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.

Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dapat memasang Alat PeragaKampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.

Tim Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.

Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab.

Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dapat memasang Alat PeragaKampanye di halaman gedung pertemuan. 



10.53

0 komentar:

Posting Komentar