Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
dapat melaksanakan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog secara interaktif.
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikmembuat
dan memberikan jadwal pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog yang akan
dilaksanakan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam bentuk surat tembusan.
a. Pertemuan Terbatas
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai
Politikdapat melaksanakan pertemuan terbatas di dalam ruangan atau gedung
tertutup;
Peserta
yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola
ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak:
a)
2000
(dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
b)
1000
(seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
Undangan
kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan,
nama pembicara, dan penanggung jawab; dan Petugas Kampanye pertemuan terbatas
dan tamu undangan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan:
a)
nomor
urut dan foto Pasangan Calon;
b)
tanda
gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan
Calon; dan
c)
umbul-umbul/atribut
Pasangan Calon.
b. Pertemuan Tatap
Muka dan Dialog
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai
Politikdapat melaksanakan pertemuan tatap muka disertai dialogsecara interaktif.
Pertemuan
ini dapat dilaksanakan didalam atau diluar ruangan dengan ketentuan:
a)
jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan
b)
peserta terdiri atas peserta pendukung dan/atau tamu undangan.
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog secara interaktif.
Pertemuan
tatap muka dan dialog dapat dilaksanakan didalam ruangan atau gedung tertutup
atau terbuka dilaksanakan dengan ketentuan:
a)
jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan
b)
peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
Pertemuan
tatap muka dan dialog yang dilaksanakan diluar ruangan dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau
tempat umum lainnya.
Petugas
Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dapat memasang Alat PeragaKampanye di
halaman gedung atau tempat pertemuan.
Tim
Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog wajib
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik
Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
Pemberitahuan
tertulis mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara,
jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab.
Petugas
Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dapat memasang Alat PeragaKampanye di
halaman gedung pertemuan.



0 komentar:
Posting Komentar