Materi
Iklan Kampanye dibuat dan dibiayai Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sesuai dengan ukuran atau durasi
yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Materi
Iklan Kampanye memuat informasi berupa:
1)
nama dan nomor Pasangan Calon;
2)
visi misi dan program Pasangan Calon;
3)
foto Pasangan Calon;
4)
tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan/atau
5)
fotopengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Materi
Iklan Kampanye dapat berupa:
1)
tulisan;
2)
suara;
3)
gambar;
4)
tulisan dan gambar; dan/atau
5)
suara dan gambar; yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau
tidak interakif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Materi
Iklan Kampanye dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia dan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta etika periklanan.
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikmenyampaikan
materi Iklan Kampanye sebelum masa penayangan di media massa untuk selanjutnya
ditayangkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Durasi dan Frekuensi
Iklan Kampanye
a. Media Cetak
1)
Jumlah
Iklan Kampanye yang dimuat di media cetak maksimal selebar 1 (satu) halaman di
setiap edisi.
2)
Ukuran
dan frekuensi menyesuaikan ketersediaan anggaran serta tarif iklan media cetak
yang berlaku.
3)
Iklan
KampanyePasangan Calondapat dimuat bersamaan dalam 1 (satu) halaman di edisi
yang sama atau saling bergantian di edisi selanjutnya.
4)
Penentuan
ukuran dan frekuensi iklan harus memenuhi prinsip keterbukaan serta
keberimbangan bagi semua Pasangan Calon.
b. Media Televisi
1)
Jumlah
penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon paling banyak
kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk
setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye
(disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing–masing daerah dan tarif
iklan).
2)
Penentuan
alokasi, frekuensi penayangan, dan jadwal (placement) ditentukan dengan
memerhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon.
c. Media Radio
Jumlah
penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak
10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik, untuksetiap
stasiun radio, setiap hari selama masa penayanganIklan Kampanye.
Pengaturan
Penayangan Iklan Layanan Masyarakat dari Pihak Non-Partisan
a.
Media
massa elektronik dan lembaga penyiaran menyiarkan iklan layanan masyarakat terkait
kepemiluan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh)
detik.
b.
Iklan
layanan masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, lembaga
penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
c.
Jumlah
waktu tayang Iklan Kampanye layanan masyarakat tidak termasuk jumlah tayangan
Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.



0 komentar:
Posting Komentar