Ketentuan Materi Iklan Kampanye Pemilukada Tahun 2017

Kamis, 20 Oktober 2016
Materi Iklan Kampanye dibuat dan dibiayai Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Materi Iklan Kampanye memuat informasi berupa:

1) nama dan nomor Pasangan Calon;
2) visi misi dan program Pasangan Calon;
3) foto Pasangan Calon;
4) tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan/atau
5) fotopengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Materi Iklan Kampanye dapat berupa:

1) tulisan;
2) suara;
3) gambar;
4) tulisan dan gambar; dan/atau
5) suara dan gambar; yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interakif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Materi Iklan Kampanye dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta etika periklanan.

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikmenyampaikan materi Iklan Kampanye sebelum masa penayangan di media massa untuk selanjutnya ditayangkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Durasi dan Frekuensi Iklan Kampanye

a. Media Cetak



1)   Jumlah Iklan Kampanye yang dimuat di media cetak maksimal selebar 1 (satu) halaman di setiap edisi.
2)   Ukuran dan frekuensi menyesuaikan ketersediaan anggaran serta tarif iklan media cetak yang berlaku.
3)   Iklan KampanyePasangan Calondapat dimuat bersamaan dalam 1 (satu) halaman di edisi yang sama atau saling bergantian di edisi selanjutnya.
4)   Penentuan ukuran dan frekuensi iklan harus memenuhi prinsip keterbukaan serta keberimbangan bagi semua Pasangan Calon.

b. Media Televisi

1)   Jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye (disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing–masing daerah dan tarif iklan).
2)   Penentuan alokasi, frekuensi penayangan, dan jadwal (placement) ditentukan dengan memerhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan bagi Pasangan Calon.

c. Media Radio

Jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak 10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik, untuksetiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayanganIklan Kampanye.

Pengaturan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat dari Pihak Non-Partisan

a.   Media massa elektronik dan lembaga penyiaran menyiarkan iklan layanan masyarakat terkait kepemiluan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
b.   Iklan layanan masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
c.   Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye layanan masyarakat tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.



10.50

0 komentar:

Posting Komentar