Yang
melaksanakan kegiatan Coklit adalah PPDP. Namun demikian, PPS memiliki tugas
dan kewajiban untuk memastikan PPDP bekerja dengan baik dan tepat waktu.
Oleh
karena itu, selama proses Coklit PPS melakukan fungsi monitoring dan supervisi
kepada PPDP. Kegiatan monitoring dan supervisi tersebut antara lain:
1.
Mengidentifikasi
petugas PPDP yang membutuhkan bimbingan secara khusus, baik disebabkan karena
kondisi geografis, jumlah pemilih atau karakteristik pemilih yang sulit, atau
kapasitas/komitmen PPDP.
3.
Memastikan
PPDP mengisi kolom data pemilih secara lengkap dan benar sesuai dengan KTP/KK
atau surat keterangan Disdukcapil, memberikan formulir bukti telah terdaftar,
dan menempel stiker di tempat yang mudah terlihat.
4.
Pastikan
PPDP tidak kekurangan formulir pemutakhiran data pemilih.
5.
Membantu
PPDP yang mengalami kesulitan dalam proses coklit.
6.
Memastikan
PPDP mampu menyelesaikan pemutakhiran dan menyerahkan hasil verifikasinya tepat
waktu.
7.
Mengecek
ke lapangan untuk memantau perkembangan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP
secara periodik.
8.
Melaporkan
hasil pemantauan proses coklit kepada PPK secara tertulis.
0 komentar:
Posting Komentar