Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut jadwal persiapan Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:
1.
JADWAL
PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN pada tanggal 22 Mei 2016
2.
JADWAL
PENYUSUNAN DAN PENANDATANGAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) pada tanggal
22 Mei 2016
3.
JADWAL
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN pada tanggal 31
Juli 2016
4.
JADWAL
SOSIALISASI/PENYULUHAN/BIMBINGAN TEKNIS pada tanggal 30 April 2016 14 Februari
2017
5.
JADWAL
PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
a.
Pembentukan
PPK dan PPS pada tanggal 21 Juni 2016 - 20 Juli 2016
b.
Pembentukan
KPPS pada tanggal 15 Nopember 2016 - 14 Januari 2017
6.
JADWAL
PEMANTAUAN PEMILIHAN
7.
JADWAL
PENGOLAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILIHAN (DP4)
a.
Penerimaan
DP4 dan DAK2 pada tanggal 12 Juli 2016 - 15 Juli 2016
b.
Analisis
DP4 pada tanggal 16 Juli 2016 - 22 Juli 2016
c.
Sinkronisasi
DP4 dengan Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir pada tanggal 23 Juli 2016
12 Agustus 2016
d.
Penyampaian
Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 13 Agustus 2016 - 16 Agustus 2016
e.
Pengumuman
Hasil Analisis DP4 pada tanggal 18 Agustus 2016 18 Agustus 2016
8.
JADWAL
PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
a.
Penyusunan
Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS pada
tanggal 18 Agustus 2016 7 September 2016
b.
Pemutakhiran:
1)
Pembentukan
dan Bimbingan teknis PPDP pada tanggal 6 Agustus 2016 - 5 September 2016
2)
Pencocokan
dan penelitian pada tanggal 8 September 2016 - 7 Oktober 2016
3)
Penyusunan
daftar pemilih hasil pemutakhiran pada tanggal 8 Oktober 2016 - 21 Oktober 2016
4)
Rekapitulasi
daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya
beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK pada tanggal 22 Oktober 2016 -
24 Oktober 2016
5)
Rekapitulasi
daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan Penyampaiannya kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 25 Oktober 2016 - 26 Oktober 2016
6)
Rekapitulasi
daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan
sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 27 Oktober 2016 - 2
Nopember 2016
7)
Rekapitulasi
daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai
Daftar
c.
Pemilih
Sementara (DPS) pada tanggal 2 Nopember 2016 - 3 Nopember 2016
8)
Penyampaian
DPS kepada PPS pada tanggal 3 Nopember 2016 - 9 Nopember 2016
9)
Pengumuman
dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada tanggal 10 Nopember 2016 & 19
Nopember 2016
10)
Perbaikan
DPS pada tanggal 20 Nopember 2016 - 24 Nopember 2016
11)
Rekapitulasi
DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan Penyampaiannya beserta DPS hasil
perbaikan kepada PPK pada tanggal 25 Nopember 2016 - 27 Nopember 2016
12)
Rekapitulasi
DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan Penyampaiannya kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota pada tanggal 28 Nopember 2016 - 29 Nopember 2016
13)
Penyampaian
Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan DPS hasil perbaikan
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 28 Nopember 2016 - 29 Nopember 2016
14)
Daftar
Pemilih Tetap (DPT)
a)
Rekapitulasi
DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT pada
tanggal 30 Nopember 2016 - 6 Desember 2016
b)
Penyampaian
DPT kepada PPS pada tanggal 7 Desember 2016 - 17 Desember 2016
c)
Rekapitulasi
DPT tingkat provinsi pada tanggal 7 Desember 2016 - 8 Desember 2016
d)
Pengumuman
DPT oleh PPS pada tanggal 17 Desember 2016 - 15 Februari 2017
15)
Daftar
Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) :
a)
Pendaftaran
pemilih yang belum terdaftar dalam DPT serta penyusunan DPTb-1 pada tanggal 18
Desember 2016 - 24 Desember 2016
b)
Rekapitulasi
DPTb-1 tingkat desa/kelurahan dan Penyampaiannya beserta DPTb-1 oleh PPS kepada
PPK pada tanggal 27 Desember 2016 - 29 Desember 2016
c)
Rekapitulasi
DPTb-1 tingkat kecamatan pada tanggal 30 Desember 2016 - 2 Januari 2017
d)
Rekapitulasi
dan penetapan DPTb-1 tingkat kabupaten/kota pada tanggal 3 Januari 2017- 4 Januari 2017
e)
Penyampaian
DPTb-1 kepada PPS pada tanggal 5 Januari 2017 - 14 Januari 2017
f)
Rekapitulasi
DPTb-1 tingkat provinsi pada tanggal 5 Januari 2017 - 6 Januari 2017
g)
Pengumuman
DPTb-1 oleh PPS pada tanggal 14 Januari 2017 - 15 Februari 2017
0 komentar:
Posting Komentar