Jadwal Persiapan Pemilukada Tahun 2017

Senin, 03 Oktober 2016
Berdasarkan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berikut jadwal persiapan Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:

1.   JADWAL PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN pada tanggal 22 Mei 2016

2.   JADWAL PENYUSUNAN DAN PENANDATANGAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) pada tanggal 22 Mei 2016

3.   JADWAL PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN pada tanggal 31 Juli 2016

4.   JADWAL SOSIALISASI/PENYULUHAN/BIMBINGAN TEKNIS pada tanggal 30 April 2016 14 Februari 2017

5.   JADWAL PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
a.   Pembentukan PPK dan PPS pada tanggal 21 Juni 2016 - 20 Juli 2016
b.   Pembentukan KPPS pada tanggal 15 Nopember 2016 - 14 Januari 2017

6.   JADWAL PEMANTAUAN PEMILIHAN
Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada tanggal 1 Juni 2016 - 14 Januari 2017

7.   JADWAL PENGOLAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILIHAN (DP4)
a.   Penerimaan DP4 dan DAK2 pada tanggal 12 Juli 2016 - 15 Juli 2016
b.   Analisis DP4 pada tanggal 16 Juli 2016 - 22 Juli 2016
c.   Sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir pada tanggal 23 Juli 2016 12 Agustus 2016
d.   Penyampaian Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 13 Agustus 2016 - 16 Agustus 2016
e.   Pengumuman Hasil Analisis DP4 pada tanggal 18 Agustus 2016 18 Agustus 2016

8.   JADWAL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
a.   Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS pada tanggal 18 Agustus 2016 7 September 2016
b.   Pemutakhiran:
1)      Pembentukan dan Bimbingan teknis PPDP pada tanggal 6 Agustus 2016 - 5 September 2016
2)      Pencocokan dan penelitian pada tanggal 8 September 2016 - 7 Oktober 2016
3)      Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran pada tanggal 8 Oktober 2016 - 21 Oktober 2016
4)      Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK pada tanggal 22 Oktober 2016 - 24 Oktober 2016
5)      Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan Penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 25 Oktober 2016 - 26 Oktober 2016
6)      Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 27 Oktober 2016 - 2 Nopember 2016
7)      Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai Daftar
c.      Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 2 Nopember 2016 - 3 Nopember 2016
8)      Penyampaian DPS kepada PPS pada tanggal 3 Nopember 2016 - 9 Nopember 2016
9)      Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada tanggal 10 Nopember 2016 & 19 Nopember 2016
10)    Perbaikan DPS pada tanggal 20 Nopember 2016 - 24 Nopember 2016

11)    Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan Penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK pada tanggal 25 Nopember 2016 - 27 Nopember 2016

12)    Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan Penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 28 Nopember 2016 - 29 Nopember 2016

13)    Penyampaian Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan DPS hasil perbaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 28 Nopember 2016 - 29 Nopember 2016

14)    Daftar Pemilih Tetap (DPT)
a)   Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT pada tanggal 30 Nopember 2016 - 6 Desember 2016
b)   Penyampaian DPT kepada PPS pada tanggal 7 Desember 2016 - 17 Desember 2016
c)   Rekapitulasi DPT tingkat provinsi pada tanggal 7 Desember 2016 - 8 Desember 2016
d)   Pengumuman DPT oleh PPS pada tanggal 17 Desember 2016 - 15 Februari 2017

15)    Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) :
a)   Pendaftaran pemilih yang belum terdaftar dalam DPT serta penyusunan DPTb-1 pada tanggal 18 Desember 2016 - 24 Desember 2016
b)   Rekapitulasi DPTb-1 tingkat desa/kelurahan dan Penyampaiannya beserta DPTb-1 oleh PPS kepada PPK pada tanggal 27 Desember 2016 - 29 Desember 2016
c)   Rekapitulasi DPTb-1 tingkat kecamatan pada tanggal 30 Desember 2016 - 2 Januari 2017
d)   Rekapitulasi dan penetapan DPTb-1 tingkat kabupaten/kota pada tanggal 3 Januari 2017-  4 Januari 2017
e)   Penyampaian DPTb-1 kepada PPS pada tanggal 5 Januari 2017 - 14 Januari 2017
f)    Rekapitulasi DPTb-1 tingkat provinsi pada tanggal 5 Januari 2017 - 6 Januari 2017
g)   Pengumuman DPTb-1 oleh PPS pada tanggal 14 Januari 2017 - 15 Februari 2017



09.01

0 komentar:

Posting Komentar