Jadwal Pengajuan dan Penyelesaian Sengketa TUN Pemilukada 2017

Senin, 03 Oktober 2016
Berdasarkan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berikut Jadwal Pengajuan dan Penyelesaian Sengketa TUN Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:

a.   Pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota pada tanggal 22 Oktober 2016 - 24 Oktober 2016

b.   Perbaikan permohonan sengketa pada tanggal 25 Oktober 2016 - 27 Oktober 2016

c.   Penyelesaian sengketa dan putusan pada tanggal 28 Oktober 2016 - 8 Nopember 2016



d.   Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pada tanggal 9 Nopember 2016 - 11 Nopember 2016

e.   Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan pada tanggal 12 Nopember 2016 - 14 Nopember 2016

f.    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memeriksa dan memutus gugatan pada tanggal 15 Nopember 2016 - 5 Desember 2016

g.   KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN pada tanggal 6 Desember 2016 - 8 Desember 2016

h.   Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 5 Desember 2016 - 14 Desember 2016

i.    MA memeriksa dan memutus perkara kasasi pada tanggal 15 Desember 2016 - 16 Januari 2017

j.    KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MA pada tanggal 17 Januari 2017 - 19 Januari 2017.


09.22

0 komentar:

Posting Komentar