Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut Jadwal Pengajuan dan Penyelesaian Sengketa TUN Pemilukada Tahun 2017 selengkapnya:
a.
Pengajuan
permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota pada tanggal 22
Oktober 2016 - 24 Oktober 2016
b.
Perbaikan
permohonan sengketa pada tanggal 25 Oktober 2016 - 27 Oktober 2016
d.
Pengajuan
gugatan atas sengketa tata usaha negara pada tanggal 9 Nopember 2016 - 11
Nopember 2016
e.
Penggugat
dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan pada tanggal 12 Nopember 2016 - 14
Nopember 2016
f.
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memeriksa dan memutus gugatan pada tanggal 15
Nopember 2016 - 5 Desember 2016
g.
KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
PT TUN pada tanggal 6 Desember 2016 - 8 Desember 2016
h.
Kasasi
di Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 5 Desember 2016 - 14 Desember 2016
i.
MA
memeriksa dan memutus perkara kasasi pada tanggal 15 Desember 2016 - 16 Januari
2017
j.
KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
MA pada tanggal 17 Januari 2017 - 19 Januari 2017.
0 komentar:
Posting Komentar