Berdasarkan
pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
berikut jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Pemilukada Tahun 2017
selengkapnya:
a.
Pengumuman
pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 11 September 2016 - 18 September 2016
b.
Pendaftaran
Pasangan Calon pada tanggal 19 September 2016 - 21 September 2016
c.
Pengumuman
dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan
masyarakat pada tanggal 21 September 2016 - 27 September 2016
d.
Pemeriksaan
kesehatan pada tanggal 19 September 2016 - 25 September 2016
e.
Penyampaian
hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 25 September 2016 - 26 September 2016
f.
Penelitian
syarat pencalonan untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik pada tanggal 19 September 2016 - 21 September 2016
g.
Penelitian
syarat calon untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik pada tanggal 21 September 2016 - 27 September 2016
h.
Penelitian
syarat pencalonan dan syarat calon pada tanggal 21 September 2016 27 September
2016
i.
Pemberitahuan
hasil penelitian pada tanggal 27 September 2016 - 28 September 2016
j.
Perbaikan
syarat pencalonan dan/atau syarat calon:
1)
Perbaikan
syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
pada tanggal 29 September 2016 - 1 Oktober 2016
2)
Perbaikan
syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan pada
tanggal 29 September 2016 - 1 Oktober 2016
k.
Pengumuman
perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan
dan masukan masyarakat pada tanggal 3 Oktober 2016 - 9 Oktober 2016
l.
Penelitian
hasil perbaikan:
1)
Penelitian
perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota:
a)
Penelitian
jumlah minimal dukungan dan sebaran pada tanggal 29 September 2016 - 6 Oktober
2016
b)
Analisis
dukungan ganda pada tanggal 29 September 2016 - 6 Oktober 2016
c)
Penyampaian
hasil analisis dugaan ganda dan syarat dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
kepada PPS melalui PPK pada tanggal 7 Oktober 2016 - 8 Oktober 2016
d)
Penelitian
administrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan pada tanggal 9 Oktober 2016 -
15 Oktober 2016
e)
Rekapitulasi
jumlah dukungan di tingkat kecamatan pada tanggal 16 Oktober 2016 - 17 Oktober
2016
f)
Rekapitulasi
jumlah dukungan di tingkat kabupaten/kota pada tanggal 18 Oktober 2016 - 19
Oktober 2016
g)
Rekapitulasi
jumlah dukungan di tingkat provinsi pada tanggal 20 Oktober 2016 - 21 Oktober
2016
2)
Penelitian
perbaikan syarat calon pada tanggal 3 Oktober 2016 - 9 Oktober 2016
m.
Penetapan
Pasangan Calon pada tanggal 22 Oktober 2016 - 22 Oktober 2016
n.
Pengundian
dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon pada tanggal 23 Oktober 2016 - 23
Oktober 2016
0 komentar:
Posting Komentar