Jadwal Pelaksanaan Debat Publik/Debat Terbuka Atau Talkshow Pemilukada Tahun 2017

Kamis, 20 Oktober 2016
Debat publik/debat terbuka atau talkshow dilaksanakan selama masa Kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Sebaiknya pelaksanaan kegiatan debat pertama dan debat-debat berikutnya diberi rentang waktu paling kurang satu minggu, untuk persiapan yang lebih optimal.

Debat publik/debat terbuka atau talkshow tidak boleh dilaksanakan pada masa tenang, termasuk siaran ulang dan tunda tidak boleh ditayangkan selama masa tenang yaitu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Tempat Pelaksanaan Debat publik/debat terbuka atau talkshowdigelar dalam ruang tertutup, mampu menampung tamu undangan maupun pendukung setiap Pasangan Calon.

Penentuan tempat pelaksanaan debat publik/debat terbuka atau talkshowmenjadi kewenangan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, setelah melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politiksebagai pelaksana Kampanye.

Keamanan Dalam pelaksanaan Debat publik/debat terbuka atau talkshow, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya.



10.42

0 komentar:

Posting Komentar