Debat
publik/debat terbuka atau talkshow dilaksanakan selama masa Kampanye mulai
tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
Sebaiknya
pelaksanaan kegiatan debat pertama dan debat-debat berikutnya diberi rentang
waktu paling kurang satu minggu, untuk persiapan yang lebih optimal.
Debat
publik/debat terbuka atau talkshow tidak boleh dilaksanakan pada masa tenang,
termasuk siaran ulang dan tunda tidak boleh ditayangkan selama masa tenang
yaitu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Tempat
Pelaksanaan Debat publik/debat terbuka atau talkshowdigelar dalam ruang
tertutup, mampu menampung tamu undangan maupun pendukung setiap Pasangan Calon.
Penentuan
tempat pelaksanaan debat publik/debat terbuka atau talkshowmenjadi kewenangan
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, setelah melakukan koordinasi
dengan Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai
Politiksebagai pelaksana Kampanye.
Keamanan
Dalam pelaksanaan Debat publik/debat terbuka atau talkshow, KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Republik
Indonesia sesuai tingkatannya.
0 komentar:
Posting Komentar