PPS
memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. Hal ini disebabkan
PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, bahkan sangat strategis dalam
proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Bahkan, baik dan buruknya
kualitas DPT sangat ditentukan oleh kinerja PPS dalam proses pemutakhiran data
pemilih. Oleh karena itu PPS harus bekerja secara maksimal memastikan daftar
pemilih lebih berkualitas.
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2017 dilaksanakan
secara serentak oleh satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se –
Indonesia.
Sehubungan
dengan hal tersebut, berikut jadwal kegiatan kerja PPS pada Pemilukada Tahun
2017 selengkapnya sebagai berikut:
No
|
Kegiatan
|
Jadwal
|
1
|
Penyerahan
Model A-KWK dan dokumen lainnya kepada PPDP
|
5 – 7
September 2016
|
2
|
Monitoring
Coklit
|
8
September – 7 Oktober 2016
|
3
|
Pengumpulan
hasil coklit
|
6 - 8
Oktober 2016
|
4
|
Penyusunan
daftar pemilih hasil pemutakhiran
|
8 - 21
Oktober 2016
|
5
|
Rapat
Pleno Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
|
22 – 24
Oktober 2016
|
6
|
Pengumuman
DPS
|
10 – 19
November 2016
|
7
|
Perbaikan
DPS
|
20 - 24
November 2016
|
8
|
Rapat
Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPS
|
25 - 27
November 2016
|
9
|
Pengumuman
DPT
|
17 Desember 2016 – 15 Februari 2017
|
0 komentar:
Posting Komentar