Setiap
debat publik/debat terbukaatau talkshowdapat dihadirkan penonton (tamu
undangan/pendukung).
Pada
saat debat publik/debat terbuka atau talkshow tersebut dilarang:
1)
membawa atribut Kampanye;
2)
penonton tidak boleh meneriakkan yel-yel/slogan; dan
3)
melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan.
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang
disabilitas dalam penyelenggaraan debat publik/debat terbukaatau talkshow.
Akses
dapat berupa fasilitas kemudahan bagi para penyandang disabilitas untuk
menyaksikan debat di tempat acara, dan menyediakan penerjemah bahasa isyarat
bagi penyandang tuna rungu dalam penayangan debat di televisi baik secara
langsung atau tunda, dalam rangka menyebarluaskan informasi Pemilihan.
0 komentar:
Posting Komentar