Hal-Hal Yang Dilarang Penonton Debat Publik/ Terbuka Atau Talkshow

Kamis, 20 Oktober 2016
Setiap debat publik/debat terbukaatau talkshowdapat dihadirkan penonton (tamu undangan/pendukung).

Pada saat debat publik/debat terbuka atau talkshow tersebut dilarang:

1) membawa atribut Kampanye;
2) penonton tidak boleh meneriakkan yel-yel/slogan; dan
3) melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan.

KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan debat publik/debat terbukaatau talkshow.

Akses dapat berupa fasilitas kemudahan bagi para penyandang disabilitas untuk menyaksikan debat di tempat acara, dan menyediakan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang tuna rungu dalam penayangan debat di televisi baik secara langsung atau tunda, dalam rangka menyebarluaskan informasi Pemilihan. 



10.36

0 komentar:

Posting Komentar