Pengumuman
resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau
DKI Jakarta periode 2017 – 2022 dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2016.
Adapun tempat pengumuman akan dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta di Balai
Sudirman sekitar pukul 4 sore hari waktu setempat.
Seperti
yang admin rilis dari ANTARANEWS.COM bahwasannya Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno
dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat mengungkapkan "Sampai
kemarin (Kamis, 20/10), kami sudah mendapat konfirmasi, bahwa ketiga pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan hadir dalam penetapan itu
dan penetapan akan dilaksanakan di Balai Sudirman mulai pukul 16.00 WIB,"
kata beliau.
Ia
menjelaskan setelah melakukan pendafataran terakhir pada 23 September yang
lalu, KPU DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan dan
berkas syarat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan berlaga dalam Pemilukada / Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 207-2022 diantaranya yakni :
1. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.
2. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN.
3. Pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
"Setelah
melakukan verifikasi pertama sesaat setelah ketiga pasangan calon itu mendaftar
kemudian dilanjutkan dengan verifikasi kedua terkait dengan perbaikan syarat
calon, KPU sudah menyelesaikan verifikasi itu dan telah menyampaikan hasilnya
kepada setiap pasangan calon," tuturnya.
Sementara
itu, pada Selasa (25/10), KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan pengundian
nomor urut dari setiap pasangan calon yang baru saja ditetapkan pada Senin
(24/10). "Pengundian nomor urut akan dilakukan di Jakarta International
Expo Kemayoran dan akan dimulai pada pukul 18.30 WIB," kata Sumarno.
Menurut
dia, tiga pasangan calon memastikan akan hadir dalam pengundian nomor urut
karena memang pengundian nomir urut itu harus diambil oleh masing-masing pasangan
calon dan tidak bisa diwakilkan kepada timnya.
"Pengambilan
nomor urut nanti akan menjadi identitas dari setiap pasangan calon mulai dari
mereka melakukan kampanye atau ketika saat KPU mencetak surat suara yang
disertai foto dan nama setiap pasangan calon tersebut," tuturnya.
Demikian
informasi mengenai daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada
Pilkada DKI Jakarta Periode 2017-2022. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar