Daftar Nama 3 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022

Jumat, 21 Oktober 2016
Pengumuman resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau DKI Jakarta periode 2017 – 2022 dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2016. Adapun tempat pengumuman akan dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta di Balai Sudirman sekitar pukul 4 sore hari waktu setempat.

Seperti yang admin rilis dari ANTARANEWS.COM bahwasannya Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat mengungkapkan "Sampai kemarin (Kamis, 20/10), kami sudah mendapat konfirmasi, bahwa ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan hadir dalam penetapan itu dan penetapan akan dilaksanakan di Balai Sudirman mulai pukul 16.00 WIB," kata beliau.

Ia menjelaskan setelah melakukan pendafataran terakhir pada 23 September yang lalu, KPU DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan dan berkas syarat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan berlaga dalam Pemilukada / Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 207-2022 diantaranya yakni :



1.   Pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

2.   Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN.

3.   Pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

"Setelah melakukan verifikasi pertama sesaat setelah ketiga pasangan calon itu mendaftar kemudian dilanjutkan dengan verifikasi kedua terkait dengan perbaikan syarat calon, KPU sudah menyelesaikan verifikasi itu dan telah menyampaikan hasilnya kepada setiap pasangan calon," tuturnya.

Sementara itu, pada Selasa (25/10), KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan pengundian nomor urut dari setiap pasangan calon yang baru saja ditetapkan pada Senin (24/10). "Pengundian nomor urut akan dilakukan di Jakarta International Expo Kemayoran dan akan dimulai pada pukul 18.30 WIB," kata Sumarno.

Menurut dia, tiga pasangan calon memastikan akan hadir dalam pengundian nomor urut karena memang pengundian nomir urut itu harus diambil oleh masing-masing pasangan calon dan tidak bisa diwakilkan kepada timnya.

"Pengambilan nomor urut nanti akan menjadi identitas dari setiap pasangan calon mulai dari mereka melakukan kampanye atau ketika saat KPU mencetak surat suara yang disertai foto dan nama setiap pasangan calon tersebut," tuturnya.

Demikian informasi mengenai daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta Periode 2017-2022. Semoga bermanfaat bagi kita semua.



09.12

0 komentar:

Posting Komentar