Berdasarkan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 diatur
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun2016 terdapat beberapa
istilah penting di bawah ini:
1.
Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota,
yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di
wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan
demokratis.
2.
Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia,
yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam
penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
Pemilihan.
3.
Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU
Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas
menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
4.
Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya
disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas
menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
5.
Panitia Pemilihan
Kecamatan,
yang selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama
lain.
6.
Panitia Pemungutan
Suara,
yang selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
7.
Badan Pengawas
Pemilihan Umum,
yang selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan
wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang Pemilihan.
8.
Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah
lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan
wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
9.
Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
10.
Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan,
yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan
di wilayah kecamatan atau nama lain.
11.
Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Gabungan Partai
Politik
adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai
Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal
peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersamasama bersepakat
mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
13.
Pasangan Calon adalah Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai
peserta Pemilihan.
14.
Pemilih adalah penduduk yang
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar
dalam Pemilihan.
15.
Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya
disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan
Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan
Pemilih.
16.
Tim Kampanye adalah tim yang
dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan
yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
17.
Relawan adalah kelompok
orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung Pasangan Calon tertentu
secara sukarela dalam Pemilihan.
18.
Pihak Lain adalah orang-seorang
atau kelompok yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon.
19.
Penghubung Pasangan Calon
adalah tim yang ditugaskan oleh Pasangan Calon untuk menjadi penghubung atau
membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
20.
Petugas Kampanye adalah seluruh
petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim
Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
sesuai tingkatannya.
21.
Peserta Kampanye adalah anggota
masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
22.
Alat Peraga Kampanye adalah semua benda
atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol,
atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang
bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calontertentu, yang
difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang
didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh
Pasangan Calon.
23.
Bahan Kampanye adalah semua benda
atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau
tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk
mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
24.
Iklan Kampanye adalah penyampaian
pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar,
animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang
dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi
dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
25.
Pemberitaan dan
Penyiaran Kampanye
adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak,
elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk
lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye.
26.
Lembaga Penyiaran
Publik
adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara,
bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat.
27.
Lembaga Penyiaran
Swasta
adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang
usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
28.
Lembaga Penyiaran
Berlangganan
adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang
usahanya khusus menyelenggarakan siaran televisi secara berlangganan.
29.
Hari adalah hari
kalender.
0 komentar:
Posting Komentar