Peserta
Debat publik/debat terbuka atau talkshow diikuti oleh Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
Debat
publik/debat terbuka atau talkshow Calon dapat diikuti secara berpasangan atau
hanya salah satu saja sesuai dengan kesepakatan antara KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Contoh
simulasi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka atau talkshow pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan 3 (tiga) kali debat.
Contoh Simulasi Pertama:
Debat
I : Debat antarcalon gubernur
Debat
II : Debat antarcalon wakil gubernur
Debat
III : Debat antarcalon gubernur dan wakil gubernur
Contoh Simulasi
Kedua:
Debat
I : Debat antarcalon gubernur dan wakil gubernur
Debat
II : Debat antarcalon gubernur dan wakil gubernur
Debat
III : Debat antarcalon gubernur dan wakil gubernur
Pasangan
Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat publik/debat terbuka atau
talkshow dengan alasan sedang melaksanakan ibadah dan alasan kesehatan, harus
dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan
ibadah.
Pasangan
Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat publik/debat terbuka atau
talkshow dengan alasan kesehatan harus dibuktikandengan surat keterangan dokter
dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
Surat
keterangan pelaksanaan ibadah dan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud
pada huruf d harus diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan debat
publik/debat terbuka atau talkshow.
Dalam
hal situasi sakit mendadak atau kecelakaan menjelang pelaksanaan debat
publik/debat terbuka atau talkshow, yang ditindaklanjuti melalui pemberitahuan
secara tertulis oleh Tim Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
0 komentar:
Posting Komentar