Contoh Simulasi Pelaksanaan Debat Publik/Terbuka / Talkshow Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dengan 3 (Tiga) Kali Debat

Kamis, 20 Oktober 2016
Peserta Debat publik/debat terbuka atau talkshow diikuti oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Debat publik/debat terbuka atau talkshow Calon dapat diikuti secara berpasangan atau hanya salah satu saja sesuai dengan kesepakatan antara KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Contoh simulasi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka atau talkshow pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan 3 (tiga) kali debat.

Contoh Simulasi Pertama:

Debat I : Debat antarcalon gubernur
Debat II : Debat antarcalon wakil gubernur
Debat III : Debat antarcalon gubernur dan wakil gubernur

Contoh Simulasi Kedua:

Debat I : Debat antarcalon gubernur dan wakil gubernur
Debat II : Debat antarcalon gubernur dan wakil gubernur
Debat III : Debat antarcalon gubernur dan wakil gubernur

Pasangan Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat publik/debat terbuka atau talkshow dengan alasan sedang melaksanakan ibadah dan alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah.

Pasangan Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat publik/debat terbuka atau talkshow dengan alasan kesehatan harus dibuktikandengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

Surat keterangan pelaksanaan ibadah dan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan debat publik/debat terbuka atau talkshow.

Dalam hal situasi sakit mendadak atau kecelakaan menjelang pelaksanaan debat publik/debat terbuka atau talkshow, yang ditindaklanjuti melalui pemberitahuan secara tertulis oleh Tim Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 



10.40

0 komentar:

Posting Komentar