Bentuk, Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye Pemilukada Tahun 2017

Kamis, 20 Oktober 2016
Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota

Bentuk Alat Peraga Kampanye meliputi:

a)   baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b)   umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c)   spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Alat Peraga Kampanye diutamakan menggunakan bahan daur ulang.

Desain dan Materi

Desain dan materi Alat Peraga Kampanye dibuat dan dibiayai oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye dapat memuat:

a)   nama dan nomor Pasangan Calon;
b)   visi misi dan program Pasangan Calon;
c)   foto Pasangan Calon; dan
d)   tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Pada desain dan materi Alat Peraga Kampanye dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyampaikan desain dan materi Alat Peraga Kampanye sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Tim Kampanye untuk kemudian dicetak oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Penyampaian desain dan materi Alat Peraga Kampanye sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Tim Kampanye dituangkan dalam berita acara dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota.



10.44

0 komentar:

Posting Komentar