Alat
Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota
Bentuk
Alat Peraga Kampanye meliputi:
a)
baliho/billboard/videotron
paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan
Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b)
umbul-umbul
paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap
Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c)
spanduk
paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan
Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Alat
Peraga Kampanye diutamakan menggunakan bahan daur ulang.
Desain dan Materi
Desain
dan materi Alat Peraga Kampanye dibuat dan dibiayai oleh Pasangan Calon atau
Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,sesuai dengan
ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Desain
dan materi pada Alat Peraga Kampanye dapat memuat:
a)
nama
dan nomor Pasangan Calon;
b)
visi
misi dan program Pasangan Calon;
c)
foto
Pasangan Calon; dan
d)
tanda
gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pada
desain dan materi Alat Peraga Kampanye dilarang mencantumkan foto atau nama
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak
menjadi pengurus Partai Politik.
Pasangan
Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
menyampaikan desain dan materi Alat Peraga Kampanye sesuai dengan tenggat waktu
yang disepakati KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Tim
Kampanye untuk kemudian dicetak oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Penyampaian
desain dan materi Alat Peraga Kampanye sesuai dengan tenggat waktu yang
disepakati KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Tim
Kampanye dituangkan dalam berita acara dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwas Kabupaten/Kota.
0 komentar:
Posting Komentar