Alasan Mengapa PPS Menjadi Pihak Yang Sangat Penting Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilukada

Senin, 03 Oktober 2016
Daftar Pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Baik dan buruknya daftar pemilih akan memengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu.

Jika daftar pemilihnya tidak baik, dapat dipastikan proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik.

PPS memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. Hal ini disebabkan PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, bahkan sangat strategis dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Bahkan, baik dan buruknya kualitas DPT sangat ditentukan oleh kinerja PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu PPS harus bekerja secara maksimal memastikan daftar pemilih lebih berkualitas.

Setidaknya terdapat 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam penyusunan daftar pemilih, antara lain:

a.   Kewenangan PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilukada sangat besar, mulai dari entry data, memperbaiki data pemilih (menghapus, menambah, dan memperbaiki), mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat. Pelaksana pemilu di atasnya (PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU) tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan data pemilih tanpa usulan dan persetujuan PPS.
b.   PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PPDP, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh karena itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.
c.   Memastikan PPDP bekerja dengan baik dan optimal.


Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra-mitra PPS, antara lain:

1.   PPK
2.   PPDP
3.   Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)
4.   Pemerintah tingkat desa/kelurahan
5.   Tokoh masyarakat
6.   Tim kampanye pasangan calon tingkat desa (jika ada)



06.42

0 komentar:

Posting Komentar