Daftar
Pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan,
baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Baik dan buruknya daftar
pemilih akan memengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas
hasil pemilu.
Jika
daftar pemilihnya tidak baik, dapat dipastikan proses dan hasil pemilu akan
tidak baik. Sebaliknya dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil
pemilu akan menjadi lebih baik.
PPS
memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. Hal ini disebabkan
PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, bahkan sangat strategis dalam
proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Bahkan, baik dan buruknya
kualitas DPT sangat ditentukan oleh kinerja PPS dalam proses pemutakhiran data
pemilih. Oleh karena itu PPS harus bekerja secara maksimal memastikan daftar
pemilih lebih berkualitas.
Setidaknya
terdapat 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam
penyusunan daftar pemilih, antara lain:
a.
Kewenangan
PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilukada sangat besar, mulai dari
entry data, memperbaiki data pemilih (menghapus, menambah, dan memperbaiki),
mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat. Pelaksana pemilu di atasnya (PPK,
KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU) tidak memiliki kewenangan melakukan
perubahan data pemilih tanpa usulan dan persetujuan PPS.
b.
PPS
menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PPDP, yang langsung berhubungan
dengan pemilih. Oleh karena itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan
warga/pemilih.
c.
Memastikan
PPDP bekerja dengan baik dan optimal.
Dalam
melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik
dengan mitra-mitra PPS, antara lain:
1.
PPK
2.
PPDP
3.
Pengawas
Pemilihan Lapangan (PPL)
4.
Pemerintah
tingkat desa/kelurahan
5.
Tokoh
masyarakat
6.
Tim
kampanye pasangan calon tingkat desa (jika ada)
0 komentar:
Posting Komentar