Pada
tahun 2018 ini, pemilih yang meskipun sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT), Pemilih tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil). Dua bukti identitas diri ini harus ditunjukkan oleh pemilih
kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 Juni nanti.
Hal
tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara
Subchan Zuhri saat memberikan materi sosialisasi dan pendidikan pemilih di
depan pengurus dan anggota Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jepara, di
Aula SMK Bhakti Praja Jepara Minggu (4/3/2018). “Saat ini ada ketentuan baru,
bahwa pada saat menggunakan hak pilih di TPS, pemilih wajib menunjukkan KTP el
atau Surat Keterangan Disdukcapil,” katanya.
Subchan
menambahkan, ketentuan pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Suket itu diatur
dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Oleh karena itu, bagi masyarakat yang
saat ini masih belum punya KTP el atau Suket Disdukcapil, segeralah mengurusnya
(membuat KTP-el),” tambahnya.
Selain
itu Subchan juga mengajak kepada pengurus dan anggota Fatayat NU Jepara untuk
berpartisipasi menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng
2018 ini. Partisipasi juga dapat dilakukan dengan menjadi pemantau pemilu atau
melakukan hitung cepat, survei dan tentunya berpartisipasi sebagai pemilih pada
hari pemungutan suara.
“Juga
perangi politik uang. Mulailah dari diri sendiri dan keluarga kita
masing-masing. Kalau seluruh anggota dan pengurus Fatayat komitmen memerangi
politik uang, saya yakin Pilgub 2018 akan lebih baik,” tandasnya.
Hadir
dalam kegiatan inii Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf Fachrudin Hidayat.
Dalam paparannya Dandim mengajak masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan
persatuan dan kesatuan dalam momen Pilgub Jateng 2018 ini.
Sementara
itu Ketua PC NU Jepara KH Hayatun Nufus Abdullah Hadzik menyampaikan kepada anggota dan pengurus
Fatayat untuk bisa menjadi pemilih yang cerdas. Dia menjawab pertanyaan dari
sejumlah anggota Fatayat yang menanyakan tentang politik uang. “Jangan terlalu
fokus pada hal hal haram dan makruh. Politik uang itu hukumnya sudah jelas
haram, mengapa dibahas. Coba perhatikan hal wajib juga. Kita bicara mengenai
politik uang haram, tapi kita sendiri lupa menjadi pemilih yang baik itu
seperti apa,” katanya.
Pria
yang akrab disapa Gus Yatun berpesan agar semua warga NU menggunakan hak
pilihnya pada Pilgub 27 Juni mendatang. “Selamatkan suaramu, wakafkan suaramu
demi kebesaran NU dan bangsa,” pungkasnya. (F2@/Hupmas KPU Jepara/ed diR)
Sumber
: http://www.kpu.go.id




0 komentar:
Posting Komentar