Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir:
a.
Model
C-KWK berhologram sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS;
b.
Model
C1-KWK berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan
Suara di TPS;
c.
Model
C1.Plano-KWK berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di TPS;
d.
Model
C2-KWK merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
e.
Model
C3-KWK merupakan Surat Pernyataan Pendamping Pemilih;
f.
Model
C4-KWK merupakan surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS;
g.
Model
C5-KWK merupakan Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat
Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan
PPL/Pengawas TPS;
h.
Model
C6-KWK merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih;
i.
Model
C7-KWK merupakan Daftar Hadir Pemilih di TPS;
j.
Model
A.3-KWK merupakan Daftar Pemilih Tetap;
k.
Model
A.4-KWK merupakan Daftar Pemilih Pindahan;
l.
Model
A.5-KWK merupakan Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain; dan
m.
Model
A.Tb-KWK untuk mencatat nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih
dalam DPT, namun memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada
hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan KTP-el atau Surat
Keterangan.



0 komentar:
Posting Komentar