Ketentuan Hari / Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara Serentak di TPS

Sabtu, 24 Februari 2018
Hari Pemungutan Suara secara serentak di TPS ditetapkan oleh KPU. Hari Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pemungutan Suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Adapun untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan menetapkan hari Pemungutan Suara dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota untuk menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara sebagai hari libur.


Penghitungan Suara dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS. Penghitungan Suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS. 



02.03

0 komentar:

Posting Komentar