Hari Pemungutan Suara secara serentak di TPS ditetapkan oleh KPU. Hari Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pemungutan
Suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu
setempat. Adapun untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan Pemilihan menetapkan hari Pemungutan Suara dengan Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur,
Bupati atau Wali Kota untuk menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara
sebagai hari libur.
Penghitungan
Suara dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di
TPS. Penghitungan Suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah
berakhirnya waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS.



0 komentar:
Posting Komentar