Ketentuan dan Cara Membuat Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Oleh PPS Pada Pemilukada

Senin, 03 Oktober 2016
1.   Sebelum melakukan rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan, PPS menghitung jumlah pemilih setiap TPS akibat dari adanya tanggapan dan masukan masyarakat.

2.   Untuk akurasi jumlah pemilih DPS hasil pemutakhiran, buatlah table perubahan seperti pada proses pengisian Model A.1.1-KWK di atas. Lihat contoh Tabel Perubahan DPS ke DPT di bawah:
3.   PPS menyalin kolom paling kanan ke dalam Model A.3-KWK untuk disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi perbaikan DPS.

4.   PPS melakukan rapat pleno rekapitulasi perbaikan DPS paling lambat 3 hari setelah berakhirnya perbaikan DPS dengan mengundang PPL, tim kampanye pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pemantau pemilu.

5.   Ketua dan anggota PPS menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi perbaikan DPS dan menyerahkan salinan BA rekapitulasi perbaikan DPS kepada PPK, KPU Kab/Kota, PPL, dan tim kampanye pasangan calon yang hadir.

6.   PPS menyerahkan soft copy daftar masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 8 dalam format Microsoft Excel dalam USB atau CD kepada PPK untuk di up load ke Sidalih.

7.   Dalam hal PPS memiliki akses internet dan Sidalih, PPS dapat melakukan up load daftar masukan dan tanggapan masyarakat kedalam Sidalih.



07.58

0 komentar:

Posting Komentar